Sabu di Bagasi Motor

5 Fakta Kurir Sabu yang Ditangkap di Penajam Paser Utara, Bawa 304,15 gram Sabu di Bagasi Motor

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka berinisial HES (34).

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Tersangka penyalahgunaan narkoba menyimpan sabu dalam bungkus kopi untuk mengelabuhi petugas. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Tersangka diamankan pada Selasa 2 Agustus 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di halaman salah satu masjid yang berada di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Tersangka HES (34) diamankan bersama barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 304,15 gram dan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Wakapolres mengemukakan, tersangka setiap minggunya mengambil narkotika jenis sabu di dua tempat, yakni Pelabuhan Klotok Penajam dan Pelabuhan Batu Penajam.

Kemudian tersangka membawa barang haram tersebut ke Babulu untuk diberikan kepada seseorang.

Baca juga: 96 Poket Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Diblender

Oleh orang tersebut, barang haram tersebut akan diantar kembali hingga ke Batu Kajang Kabupaten Paser.

"Tersangka setiap minggunya mengambil narkotika jenis sabu di dua tempat, yakni Pelabuhan Klotok Penajam atau Pelabuhan Batu Penajam dan kemudian berangkat untuk dibawa ke Babulu," tuturnya.

4. Sudah 4 Kali Antar Sabu Selama Jadi Kurir

Keuntungan yang didapatkan tersangka pun cukup besar, setiap kali pengantaran akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta serta mendapatkan paket sabu untuk dikonsumsi oleh HES.

"Tersangka telah menjadi perantara dalam jual beli atau kurir sebanyak 4 kali, dari hasil mengantarkan narkotika saja mendapatkan keuntungan di setiap pengantaran berupa uang sebesar Rp 1 juta dan juga narkotika yang untuk dikonsumsi oleh tersangka," ucapnya.

Baca juga: 2 Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi karena Kantongi Sabu, Hanya Selang Sehari di Lokasi yang Sama

5. Tersangka Merupakan Pemakai Sabu Juga

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika seberat 304,15 gram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan terus dilakukan pengembangan.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Penajam Paser Utara (PPU) Kompol Nur Kholis, kepada TribunKaltim.co.

Ia menyebut, pengembangan pertama yang akan dilakukan yakni untuk mengetahui dari mana asal narkotika jenis sabu didapatkan oleh tersangka.

"Untuk pengembangan tetap akan dikembangkan barang ini berasal dari mana," ungkapnya Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Lagi dan Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kota Bontang

Pengembangan selanjutnya yakni, untuk mengetahui sasaran pasar yang dituju oleh tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved