Berita Viral

Gus Samsudin Meradang Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim dan Ancam Orang yang Menuduhnya Penipu

Gus Samsudin meradang laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim hingga ancam orang yang menuduhnya penipu terkait teknik pengobatan alternatifnya.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
Dok Desa Rejowinangun
Gus Samsudin saat di Polres Blitar. Gus Samsudin meradang laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim hingga ancam orang yang menuduhnya penipu terkait teknik pengobatan alternatifnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gus Samsudin meradang laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim hingga ancam orang yang menuduhnya penipu.

Gus Samsudin akhirnya melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur.

Usai laporkan Pesulap Merah, Gus Samsudin juga mengancam tak segan-segan melaporkan siapapun ke polisi yang menuduhnya sebagai penipu terkait teknik pengobatan alternatifnya.

Baca juga: Terzalimi dan Siap Mati, Pesan Khusus Gus Samsudin ke Santri, Imbas Pesulap Merah

Baca juga: 5 Fakta Tentang Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Pernah Jual Barang Rongsokan

Hal tersebut ia sampaikan saat mendatangi Polda Jatim dalam rangka melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival, Rabu (3/8/2022) kemarin.

"Siapapun yang sudah mengatakan saya melakukan penipuan, maka saya nanti akan laporkan (ke polisi) semuanya," kata pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati ini, dikutip Tribunnews.com dari YouTube HARIAN SURYA, Kamis (4/8/2022).

Gus Samsudin kemudian membeberkan alasannya melaporkan Pesulap Merah kepolisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Baginya, langkah tersebut sebagai bentuk pembelajaran untuk masyarakat luas.

Siapa pesulap merah yang berani bongkar praktik perdukunan? inilah biodata dan profil sosok yang viral dan awal berseteru dengan Gu
Siapa pesulap merah yang berani bongkar praktik perdukunan? inilah biodata dan profil sosok yang viral dan awal berseteru dengan Gu (Marcel Radhival)

Utamanya agar tidak mudah menyebarkan hoaks tentang dirinya.

"Kita harus pintar bermedia sosial. Banyak hoax, jangan sampai masyarakat jadi korban dari berita hoax yang menjadi opini tidak baik."

"Karena negara kita negara hukum. Tidak bisa orang bicara opini saja," tambah Gus Samsudin.

Baca juga: Nasib Desa Rejowinangun, Dibully Usai Video Gus Samsudin vs Pesulap Merah Viral

Awal perseteruan dengan Pesulap Merah

Dalam kesempatan tersebut, Gus Samsudin juga menceritakan awal mula perseteruannya dengan Pesulap Merah.

Semua bermula ketika Pesulap Merah memberikan reaksi atas video milik Gus Samsudin yang sedang melakukan pengobatan ke pasien.

"Dari perkataan Marcel yang mengambil video saya dan mengatakan bahwa saya melakukan penipuan."

"Maka saya ketika itu memberikan respons kalau saya melakukan penipuan dan kamu (Marcel) yang menuduh harus bisa membuktikan," papar Gus Samsudin.

Pada akhirnya Gus Samsudin sempat bertemu dengan Pesulap Merah beberapa waktu lalu.

"Beliau datang, tapi tidak bisa membuktikan apa-apa yang beliau tuduhkan. Hingga muncullah opini luar biasa yang menyatakan saya melakukan penipuan," lanjutnya.

Gus Samsudin menegaskan, sampai detik ini tidak ada seorang pun dari pasiennya yang merasa ditipu.

Termasuk pasien yang berada di dalam video yang mendapatkan reaksi dari Pesulap Merah.

"Alhamdulillah orangnya sembuh. Orangnya merasa tidak ditipu," aku Gus Samsudin.

Baca juga: Nasib Terbaru Padepokan Nur Dzat Sejati Usai Gus Samsudin Ribut Sama Pesulap Merah

Kata kuasa hukum

Sementara itu, Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono membenarkan kedatangan kliennya ke Polda Jatim untuk membuat laporan.

Gus Samsudin memolisikan Pesulap Merah dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik.

"Kedatangan kita di sini untuk melaporkan Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik," kata Teguh, dikutip dari kanal YouTube HARIAN SURYA.

Teguh menjelaskan, dirinya sudah menyiapkan sejumlah barang bukti termasuk video yang turut dilapirkan dalam laporan.

Video tersebut berasal dari YouTube maupun media sosial lainnya.

"Yang intinya (videonya) merugikan klien kita," papar Teguh.

Disinggung soal pasal, Teguh menyebut ada 2 pasal yang digunakan untuk melapor.

Yakni, pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: AKSI Pesulap Merah Buat Padepokan Gus Samsudin di Blitar Digeruduk & Ditutup Warga, Kades Buka Suara

Penjelasan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut, laporan dari Gus Samsudin ke Pesulap Merah sudah diterima Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kami masih mendalami dulu laporan yang saudara Samsudin sampaikan ke kita," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Dirmanto belum bisa memberikan lebih jauh terkait penanganan laporan ini.

Ia berjanji akan memberikan update setelah pihaknya bekerja, termasuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

"Nanti kalau sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kita segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tandas Dirmanto.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved