Berita Kubar Terkini
Pelaku Pelecehan Anak Tiri Hingga Hamil di Kubar Terancam Pasal Berlapis
Seorang pria di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tega menggauli anak tirinya hingga hamil 8 bulan terancam hukuman yang cukup berat
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pria di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tega menggauli anak tirinya hingga hamil 8 bulan terancam hukuman yang cukup berat.
Lantaran pria berinisial S alias D (41) itu dijerat pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan perempuan dan anak serta undang-undang narkotika tahun nomor 35 tahun 2009.
Dimana kedua pasal tersebut masing-masing terdapat ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 5 tahun bahkan sampai hukuman yang paling tinggi yakni hukuman mati.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menegaskan pihaknya akan bertindak dalam penegakan hukum sesuai perintah atau amanah undang-undang.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Samarinda Ancam Bunuh Sang Istri dan Bakar Rumah Jika Buka Suara
Baca juga: 10 Pengacara Akan Bela Terdakwa Pencabulan Santri Mas Bechi di Pengadilan Surabaya
Baca juga: Sama-sama Menganggur, Seorang Ayah di Samarinda Ajak Anak Tiri Lakoni Bisnis Sabu
"Yang jelas pasti akan lebih berat, karena dua kasus ini akan kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan tergantung nanti hasil persidangannya," tegasnya, Jumat (5/8/2022).
Sebelumnya, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kutai Barat atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Namun saat berhasil ditangkap Polisi, tersangka justru ikut terlibat dalam komplotan jaringan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Melak, Kutai Barat belum lama ini.
Penangkapan terhadap pria bejat itu bermula saat jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Melak.
Saat itu tim Satresnarkoba Polres mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus sebanyak 5 orang tersangka.
Saat petugas melakukan pendalaman kasus narkoba dari para tersangka itu, terungkaplah bahwa salah satu tersangka berinial S alias D rupanya buronan Polres Kubar yang dicari selama ini.
Selanjutnya petugas kemudian melakukan pendalaman dan mencocokkan data DPO dan benar saja bahwa, pria yang tinggal di sekitar kecamatan Melak itu adalah DPO yang telah menghamili anak tirinya.
Baca juga: Terbukti Lakukan Rudapaksa ke Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara
"Proses hukum untuk tersangka S alias D ini akan berjalan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Kalau dalam kasus narkotikanya sudah ditetapkan berapa tahun, nanti dilanjutkan lagi dengan kasus yang kekerasan terhadap anak. Yang jelas untuk kekerasan terhadap anak ini diatas 5 tahun penjara, bahkan sampai 12 tahun penajara,” jelasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.