Berita Nasional Terkini
Terbukti Lakukan Rudapaksa ke Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Sumatera Selatan, Ahmad Sazili mengungkapkan, Pradnyana (52) divonis 12 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO- Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Sumatera Selatan, Ahmad Sazili mengungkapkan, Pradnyana (52) divonis 12 tahun penjara.
Ia merupakan terdakwa kasus rudapaksa yang dilakukan kepada Bunga (14 tahun), tak lain merupakan anak tiri pelaku.
Dijelaskannya, keputusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
“Kami menuntut terdakwa dengan 15 tahun, tapi oleh majelis hakim divonis 12 tahun penjara,” kata Sazili kepada TribunSumsel.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Dalam Pengaruh Miras, Seorang Pria di Tomohon Selatan Rudapaksa Pacar Temannya
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Jambi Mengaku Dirudapaksa Ayah Tiri Sebanyak 40 Kali
Baca juga: Sejumlah Anak di Bawah Umur Korban Rudapaksa di Minahasa Utara, Pelaku Seorang Lansia
Vonis ini berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider kurungan penjara 10 bulan.
"Terhadap putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim," ungkap Sazili. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/11/rudapaksa-anak-tiri-warga-ogan-ilir-sumatera-selatan-ini-divonis-12-tahun-penjara.