Berita Nasional Terkini

Dijanjikan Upah Rp 30 Juta, Seorang Pria Ditangkap di Nunukan Karena Dibawa 1 Kg Sabu

Seorang pria berinisial DS (32) ditangkap tim Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pria berinisial DS (32) ditangkap tim Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit. Ia ditangkap karena menjadi kurir sabu 1 kg yang dibawa dari Tawau, Malaysia.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria berinisial DS (32) ditangkap tim Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit.

Ia ditangkap karena menjadi kurir sabu 1 kg yang dibawa dari Tawau, Malaysia.

DS ditangkap saat membawa sabu di ransel hitam di Pos Dalduk Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), pukul 08.00 Wita.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan menjelaskan pagi tadi pihaknya mengamankan DS setelah turun dari speedboat dan melewati Pos Dalduk Aji Kuning.

Diketahui speedboat yang ditumpangi oleh warga asal Kota Tarakan itu berhenti persisi di belakang rumah dua negara.

Baca juga: 5 Fakta Kurir Sabu yang Ditangkap di Penajam Paser Utara, Bawa 304,15 gram Sabu di Bagasi Motor

Baca juga: Coba-coba Jadi Kurir Sabu, Seorang Pedagang di Samarinda Tertangkap Polisi

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Kurir Sabu, 8 Poket Siap Edar dan Uang Tunai Rp28 Juta Disita

"Begitu turun dari speedboat tersangka DS itu berjalan melewati pos kami dengan santainya. DS hanya bawa ransel hitam. Saat diperiksa dia punya paspor. Alasan baru selesai mengantar orang tua yang sedang sakit di Tawau dan akan kembali ke Tarakan," kata Yudhi Ari Irawan kepada TribunKaltara.com, sore.

Untuk lebih memastikan, kata Yudhi pihaknya melakukan pemeriksaan isi tas ransel DS. Ditemukanlah 3 kemasan minuman susu kedelai soya (produk Malaysia).

Saat ingin diperiksa isi kemasan minuman soya itu, DS sontak menunjukkan gelagat panik.

"Karena curiga, anggota kami mau periksa isi kemasan minuman soya itu. Ternyata bungkus minuman itu tidak rapi seperti pernah dibongkar dan ditutup kembali," ucapnya.

Yudhi beberkan, saat bungkusan pertama kemasan minuman itu dibuka hanya berisi susu soya biasa.

Lalu pada bungkus berikutnya ditemukan barang yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berjumlah 21 bal. Belakangan diketahui paket 21 bal sabu itu beratnya 1.000 gram (1 Kg).

"Akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Makotis untuk diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan," ujarnya.

Dikendalikan 3 Napi Lapas Tarakan

Yudhi menuturkan, begitu DS dan barang bukti diamankan ke Makotis di Nunukan, Hp DS berbunyi lalu diminta petugas untuk mengangkatnya.

"Percakapan mereka kami speaker, tapi tersangka DS berpura-pura tidak kenal saat ditanyai berulang-ulang oleh penelpon 'barang amankah'. DS jawabnya 'siapa kamu, saya tidak kenal'. Ini kode jaringan mereka. Artinya mau menyampaikan bahwa dia ditangkap," tutur Yudhi.

Menurut Yudhi, setelah DS matikan, adalagi orang dengan nomor berbeda menderingkan teleponnya. Namun, tetap saja DS berpura-pura tidak kenal dan mematikannya.

Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, tiga pria yang menelepon DS merupakan Napi yang sedang berada di Lapas Tarakan.

"Jadi ada tiga kali penelepon yang berbeda. Belakangan diketahui dari Satresnarkoba Polres Nunukan, mereka itu Napi di Lapas Tarakan," ungkap Yudhi.

DS Dijanjikan Upah Rp30 Juta

Dari pengakuan tersangka DS, ia dijanjikan upah Rp30 Juta begitu paket sabu 1 kg itu diserahkan ke penerima di Tarakan.

Sabu tersebut, rencana akan dijual seharga Rp27 Juta per 1 bal.

Baca juga: Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan

"1 bal ukuran 50 gram. DS bawa 21 paket kalau terjual semua dikalikan aja Rp27 Juta, jadinya Rp567 Juta," imbuhnya.

Kini tersangka DS dan sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Polres Nunukan untuk diproses hukum.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DS, yakni:

1. 21 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat total 1.000 Gram (1 Kg).
2. 2 buah HP.
3. 1 dokumen paspor milik DS.
4. 1 KTP milik DS.
5. 1 dompet warna coklat.
6. 3 kotak susu kedelai soya sebagai pembungkus sabu.
7. 1 buah tas ransel warna hitam
8. Uang tunai sebanyak Rp400.000.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kurir Sabu Satu Kg Dibekuk Satgas Pamtas di Sebatik, Tiga Napi Lapas Tarakan Disebut jadi Pengendali, https://kaltara.tribunnews.com/2022/08/05/kurir-sabu-satu-kg-dibekuk-satgas-pamtas-di-sebatik-tiga-napi-lapas-tarakan-disebut-jadi-pengendali?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved