Berita Nunukan Terkini
Penyelundupan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan
Kasus menggemparkan warga di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, barang haram berupa sabu seberat 1 kilogram masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kasus menggemparkan warga di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, barang haram berupa sabu seberat 1 kilogram masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
Pengawasan ketat dari aparat dilakukan dan bisa mencegah serta menangkap.
Anehnya lagi, kasus ini ternyata juga diduga melibatkan penghuni Lapas Tarakan.
Ibaratnya, Lapas Tarakan itu ketat, tertutup, narapidana tidak bisa bebas layaknya orang yang sedang berada di luar penjara.
Baca juga: 2 Napi Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan, Berpotensi Ganggu Keamanan dan Over Kapasitas
Baca juga: Polda Kaltara Bekuk 3 Kurir Penyelundupan Sabu 47 Kg dari Malaysia, Tersangka Tergiur Upah 1,6 M
Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg ke Donggala, Pelaku Tergiur Upah Rp 50 Juta
Kali ini terbongkar, tercatat, diduga tiga orang narapidana yang menghuni Lapas Tarakan ikut terlibat dalam distribusi barang haram ke Kalimantan Utara.
Satresnarkoba Polres Nunukan lakukan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan dalam penyelundupan sabu seberat 1 Kg dari Tawau Malaysia.
Sebelumnya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit membekuk seorang pria tersangka kurir sabu di Pos Dalduk Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Jumat (5/8/2022), pukul 08.00 Wita.
Tersangka inisial DS (32) ketahuan membawa 1 Kg sabu di dalam ransel hitam yang dibawanya dari Tawau, Malaysia.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan pada press rilis Jumat (5/8/2022), menyebut DS dikendalikan 3 Napi dari balik jeruji Lapas Tarakan.
Hal itu diketahuinya, setelah 3 pria berbeda menghubungi DS via telepon seluler di hadapan petugas Satgas Pamtas.
Baca juga: Polresta Balikpapan Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia 1 Kg Lebih, Satu Kurir Diamankan
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan mengenai dugaan keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Soal ini kami masih dalam proses penyidikan. Nanti kami sampaikan perkembangan penyidikan kami ke awak media," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Sabtu (06/08/2022), pukul 12.00 Wita.
Ibnu mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada pihak Lapas Tarakan, terkait dugaan pengendali tersangka kurir sabu inisial DS.
"Kami dalami dulu dengan berkoordinasi kepada pihak Lapas Tarakan," ucapnya.
Terhadap DS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 thun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tiga Napi Lapas Tarakan Disebut Pengendali Kurir Sabu, Resnarkoba Polres Nunukan Lakukan Penyidikan