PPPK 2022

Bagaimana jika Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2022? Yuk, Simak Penjelasannya

Syarat tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut nasib mereka jika tidak lulus seleksi.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Simak syarat tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut nasib mereka jika tidak lulus seleksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 akan dibuka pada tahun 2022 ini.

Pada penerimaan CPNS dan PPPK 2022, pengangkatan honorer menjadi ASN akan menjadi salah satu menjadi prioritas.

Apalagi, pemerintah telah memutuskan akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Rincian Formasi P3K, Syarat Umum Pendaftaran CPNS/PPPK dan Dokumen yang Disiapkan

Tugas honorer nantinya akan digantikan dengan Outsourcing (tenaga alih daya) sesuai dengan kebutuhan instansi daerah.

Namun, tak semua honorer bakal langsung diangkat menjadi CPNS dan PPPK.

Pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK tertuang Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, hal ini sesuai SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.

Dalam SE meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Baca juga: 8 Syarat Umum Pendaftar CPNS 2022, Berikut Rincian Formasi Rencana Pengadaan CPNS dan PPPK

Syarat tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Des

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved