PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Rincian Formasi P3K, Syarat Umum Pendaftaran CPNS/PPPK dan Dokumen yang Disiapkan
Simak informasi seputar PPPK 2022. berikut rincian formasi P3K, syarat umum pendaftaran CPNS/PPPK dan dokumen yang disiapkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.
Berikut rincian formasi P3K atau PPPK yang tersedia tahun 2022.
Catat juga syarat umum pendaftaran CPNS/PPPK di tahun 2022.
Bagi calon pendaftar seleksi PPPK atau seleksi CPNS, anda wajib mengetahui dokumen yang harus disiapkan.
Untuk diketahui, pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.086.128 orang.
Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang/formasi jabatan," ujar Mahfud MD, sebagaimaa dikutip dari Kompas TV.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Cek Jadwal Pendaftaran P3K Login sscasn.bkn.go.id
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
Sementara untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Syarat Pengangkatan Guru Honorer P3K Terbaru & Surat Edaran Terbaru KemenPAN-RB
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang