PPPK 2022

8 Syarat Umum Pendaftar CPNS 2022, Berikut Rincian Formasi Rencana Pengadaan CPNS dan PPPK

Simak syarat umum pendaftar CPNS, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Yuk, simak syarat umum pendaftar CPNS, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pemerintah pada tahun 2022 ini.

Pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.086.128 orang.

Baca juga: Ingin Daftar CPNS dan PPPK 2022? Berikut Syarat Pendaftaran dan Cara membuat Akun SSCASN

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang/formasi jabatan," ujar Mahfud MD, sebagaimaa dikutip dari Kompas TV.

Mahfud memaparkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

Sementara untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS, Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021

Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

PPPK Pusat

- Guru: 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah

- Guru: 758.018 orang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved