PPPK 2022

Bagaimana jika Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2022? Yuk, Simak Penjelasannya

Syarat tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut nasib mereka jika tidak lulus seleksi.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Simak syarat tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut nasib mereka jika tidak lulus seleksi. 

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Ingin Daftar CPNS dan PPPK 2022? Berikut Syarat Pendaftaran dan Cara membuat Akun SSCASN

Jika Tak Lulus Seleksi

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi kriteria dan lulus seleksi.

Namun, jika tak lolos atau memenuhi syarat sehingga terjadi kekosongan pegawai, maka dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (L/K/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tutur Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kriteria Tenaga Honorer Bakal Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini, Bagaimana Jika Tak Lulus Seleksi?, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/06/kriteria-tenaga-honorer-bakal-diangkat-cpns-dan-pppk-tahun-ini-bagaimana-jika-tak-lulus-seleksi?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved