Narkoba di Perbatasan

Begini Kronologi Sabu 1 Kg dari Malaysia yang Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit

Kali ini, sabu seberat 1 Kilogram (Kg) yang datang dari Tawau, Malaysia berhasil digagalkan personel Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit.

Editor: Aris
HO/PENDAM VI-MULAWARMAN
Personel Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit dari Pos Aji Kuning menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram pada Jumat (5/8/2022) lalu. (HO/PENDAM VI-MULAWARMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus peredaran narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia kembali terungkap.

Kali ini, sabu seberat 1 Kilogram (Kg) yang datang dari Tawau, Malaysia berhasil digagalkan personel Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit.

Penggagalan narkoba tersebut terjadi di Pos Aji Kuning, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Sabu tersebut dibawa dari Tawau, Malaysia yang rencananya akan dibawa menuju Desa Aji Kuning Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: 4 Fakta Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap Polisi, Sudah Setahun Pakai Narkoba, BCL Diperiksa?

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif menerangkan, penggagalan penyeludupan sabu berawal dari informasi dari Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, Ipda Disco Barasa.

Informasi tersebut diteruskan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Lettu Arm Rizky Kurnia bahwa adanya pergerakan WNI dari Tawau menuju Aji Kuning Sebatik yang diduga membawa sabu.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota jaga dalduk di Pos Aji Kuning dengan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan setiap kapal yang datang dari Tawau Malaysia," ujar Kolonel Taufik.

Baca juga: Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram dari Malaysia

Anggota Jaga Dalduk melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang pelintas batas yang membawa barang bawaan berupa tas ransel berwarna hitam.

Saat dilaksanakan pemeriksaan, lanjut Taufik, pelintas batas tersebut terlihat gugup dan panik, sehingga anggota Jaga merasa curiga bahwa pelibas tersebutlah yang membawa barang terlarang didalam tasnya.

"Dan setelah diadakan pemeriksaan oleh anggota pos jaga, berhasil ditemukan barang bukti sekaligus tersangka inisial DS," imbuhnya.

Selanjutnya anggota Jaga Dalduk menemukan 3 bungkus kemasan Susu Kedelai Soya berukuran sedang didalam tas yang dikenakan DS.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 30 Juta, Seorang Pria Ditangkap di Nunukan Karena Dibawa 1 Kg Sabu

Salah seorang anggota, Pratu Edi Purnomo yang melaksanakan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan kemasan Susu doya dengan kondisi yang tidak rapi seperti sudah pernah dibongkar.

Merasa curiga, anggota lain, Praka Wahyudi Setyawan membuka ketiga kemasan susu tersebut.

Di salah satu kemasan itu, kata Taufik, benar saja ditemukan barang haram yang sempat diinformasikan oleh jajaran Polres Nunukan sebelumnya.

Dia merincikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 21 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1 kilogram, dua buah ponsel, sebuah pasport, selembar KTP.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved