Berita Nasional Terkini
Status Ferdy Sambo setelah Dibawa ke Mako Brimob karena Diduga Melakukan Pelanggaran Etik
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob karena diduga lakukan pelanggaran etik. Kediv Humas jelaskan status Ferdy Sambo, apakah tersangka?
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam.
Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik terkait dengan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Lalu apakah status Ferdy Sambo sudah tersangka?
Selain dibawa ke Mako Brimob, rumah pribadi Ferdy Sambo juga dilarang didekati.
Diketahui rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo berada di Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sabtu (6/8/2022) malam, wilayah sekitar perumahan rumah pribadi Ferdy Sambo terpantau sepi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas keamanan komplek terlihat berjaga.
Petugas keamanan berada tepat di depan portal pintu masuk perumahan.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Jadi Tersangka, Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob
Sekuriti tidak memberikan akses masuk bagi orang lain, termasuk awak media yang mencoba mendekati rumah Irjen Ferdy Sambo.
Portal hanya dibuka sekuriti bagi kendaraan tamu yang memiliki kepentingan dan penghuni perumahan, baik ingin masuk maupun keluar.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, hingga tadi malam, tidak terlihat mobil polisi yang keluar atau masuk ke dalam komplek rumah Irjen Ferdy Sambo.
Terkait dengan status Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa dugaan pelanggaran ini tak serta merta menjadikan Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Atas dugaan pelanggaran itu, Ferdy Sambo kini dibawa ke Mako Brimob Polri.
Dedi menjelaskan, sebelumnya Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Ucap Selamat Ultah pada Brigadir J, Bagaimana Hubungan Putri Candrawathi & Yosua?
Dalam kasus ini, Irsus berwenang mengusut dugaan pelanggaaran etik.
Sementara, yang berhak menetapkan status tersangka merupakan Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," terang Dedi.
Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana diketahui, kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J Terbaru! Susno Duadji Ungkap Fakta Lain Senjata Glok 17 Bharada E Sopir Ferdy Sambo
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo.
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Ferdy Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri Candrawathi berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri Candrawathi, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J.
Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Baca juga: BUKTI BARU Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Tiba di Jakarta Sehari Sebelum Istri hingga CCTV Rusak
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.