Berita DPRD Bontang
Amankan Aset Pemkot, DPRD Bontang Dorong Pembentukan Tim Legal Lahan
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sutarmin, mendorong Pemkot membentuk tim legal untuk menyelesaikan sertifikasi lahan milik pemerintah.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sutarmin, mendorong Pemkot membentuk tim legal untuk menyelesaikan sertifikasi lahan milik pemerintah.
Sebab menurutnya masih banyak lahan milik Pemkot Bontang yang belum memiliki status sertikasi.
Salah satunya seperti lahan pasar Lok Tuan yang masih status sengketa hingga saat ini.
“Mungkin masih ada sekitar 50 persen yang belum legal,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: 2 Nama Anggota DPRD Bontang yang Alami Kecelakaan di Jalan Tol Balsam
Selain itu, status lahan terminal bus yang rencananya akan direhab Pemerintah Provinsi Kaltim juga belum terselesaikan secara tuntas.
Meski diketahui telah ada hak pakai yang dilimpahkan ke Pemkot Bontang, hanya saja status itu harus diperjelas.
“Kalau hanya diam bakal lama. Ada dana yang sudah disiapkan untuk pembangunan terminal itu. Jika belum ada kejelasan maka tidak ada yang selesai. Makanya mempersiapkan persyaratan status tanah terminal tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Polres Kutim Beri Bantuan Pembangunan Gereja di Poros Sangatta-Bontang
Hal-hal seperti ini, kata Sutarmin, justru menghambat pembangunan. Sehingga pemerintah perlu menyelesaikan semua legal lahan agar mudah mengusulkan pembangunan.
Senada, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Irwansyah mengatakan saat ini status tanah terminal kilometer 6 sudah sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Kota Bontang.
Tetapi hingga saat ini belum ada Perintah Surat Berita Acara (PAST) dari Provinsi.
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Bontang Bobol Rumah, Diduga Curi Uang dan Emas Buat Beli Barang Haram
Sebenarnya pengurusan aset pemerintah ini telah dipermuda terkait pembuatan sertifikasi.
“Memang masih ada beberap aset yang belum terselesaikan. Termasuk lahan terminal bus,” bebernya.
Sementara itu, Kepala bidang pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief menyampaikan saat ini pihaknya sudah melakukan pencatatam aset. Saat ini sedang menunggu P3D dari provinsi.
“Memang sempat terjadi sengketa, tapi pemerintah sudah bayar ganti ruginya, kami juga sudah kirim surat ke BPKAD provinsi, saat ini masih nunggu lanjutannya,”terangnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.