Berita Berau Terkini

3 Fakta Anak di Bawah Umur Dieksploitasi di Cafe Berau, Tarif Kencan hingga Asal Nunukan Kaltara

Kali ini Polres Berau bersama Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan, Kabupaten Berau

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Terduga pelaku kasus ekspolitasi anak di sebuah cafe yang ada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Polres Berau merilis kasus eksploitasi anak di bawah umur, Rabu 10 Agustus 2022. 

Pelaku diketahui sempat menghubungi rekanannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe.

Setelah mendapat sejumlah orang, dan korban merupakan satu-satunya yang merupakan anak di bawah umur.

3. Tarif sekali kencan

Dari pengakuan korban, dia sudah satu bulan di Berau Kalimantan Timur.

Dan sempat diperjual belikan dengan pria hidung belang dengan tarif Rp 500.000.

"Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450.000,” tambahnya.

anak di bawah umur di berau rabu
Polres Berau merilis kasus eksploitasi anak di bawah umur, Rabu 10 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Hal itu sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 KUHPidana.

Serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 200.000.000 (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved