Berita Berau Terkini
3 Fakta Anak di Bawah Umur Dieksploitasi di Cafe Berau, Tarif Kencan hingga Asal Nunukan Kaltara
Kali ini Polres Berau bersama Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan, Kabupaten Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Pelaku diketahui sempat menghubungi rekanannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe.
Setelah mendapat sejumlah orang, dan korban merupakan satu-satunya yang merupakan anak di bawah umur.
3. Tarif sekali kencan
Dari pengakuan korban, dia sudah satu bulan di Berau Kalimantan Timur.
Dan sempat diperjual belikan dengan pria hidung belang dengan tarif Rp 500.000.
"Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450.000,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Hal itu sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 KUHPidana.
Serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 200.000.000 (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel