Berita Nasional Terkini
Bukan Saling Baku Tembak, Bharada E Bongkar Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Titik terang kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E sebut bukan saling baku tembak.
TRIBUNKALTIM.CO - Titik terang kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Bharada E bongkar perintah atasan untuk menembak Brigadir J, kuasa hukum sebut bukan saling baku tembak.
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terus menjadi perhatian publik hingga Bharada E sebelumnya ditetapkan tersangka.
Kini kasus tersebut mulai terungkap setelah Bharada E yang lebih dulu ditetapkan tersangka membuat pengakuan adanya perintah atasan dia untuk tembak Brigadir J.
Melalui kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin, mengungkap detik-detik peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo terjadi.
Baca juga: Bharada E Ungkap Proses Penembakan Brigadir J: Kejadiannya Singkat dan Mengaku Takut Ditembak
Baca juga: Pejam Mata Saat Tembak Brigadir J, Ketakutan Bharada E Jika Tak Patuhi Perintah: Saya yang Ditembak
Dirinya bercerita, jika kondisi ruangan saat terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J diganbarkan oleh Bharada E.
Dikutip dari TribunJateng.com, Muhammad Burhanuddin mengungkap saat kejadian Bharada E mengaku dirinya berada dalam tekanan.
Termasuk saat ada perintah dari atasan untuk menembak: Tembak Tembak tembak!
Bharada E menjadi orang pertama yang menembak.
Namun ia bukan satu-satunya, ada orang lain yang juga ikut menembak
Keterangan polisi menyebut ada sejumlah bekas tembakan ditemukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun pihak Bharada E sebut itu rekayasa, terkait sejumlah bekas tembakan ditemukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya, lubang-lubang itu disebut berasal dari baku tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Ada Tersangka ke 3 Tewasnya Brigadir J, Kode Kesaksian Bharada E
Namun kuasa hukum Bharada E membantah dan menyebut bekas tembakan di dinding rumah Irjen Sambo bukan akibat baku tembak.
Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan lubang-lubang di dinding itu berasal dari senjata Brigadir J yang sengaja ditembakkan.
Proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita.
Bharada E mengaku senjata Brigadir Yosua diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.
Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang diletuskan kliennya ke arah dinding dan tubuh Brigadir Yosua.
"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu delik kalau saya itukan, ribet saya," paparnya.
Bharada E menembak Brigadir Yosua atas perintah atasannya.
Kata Burhanuddin, di bawah tekanan, kliennya mau tak mau menembak Brigadir Yosua.
Setelah menembak, Bharada E langsung keluar rumah dinas Ferdy Sambo dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
"Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya, di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak'," ungkap Burhanuddin.
Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir Yosua sebelum menembak dan setelah tewas.
Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian, dan ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua.
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Tersangka ke 3 dan Perannya di Kasus Brigadir J, Selain Bharada E dan Brigadir RR
Burhanuddin mengatakan, bakal ada tersangka baru terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ucap Burhanuddin.
Brigadir RR, tersangka lainnya, kata Burhanuddin, saat kejadian ada di ruangan dekat tangga tempat Brigadir Yosua terbunuh.
Namun demikian, Burhanuddin enggan membeberkan secara detail nama calon tersangka lain dalam kasus kematian ajudan istri Ferdy Sambo tersebut.
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya. Nanti ada lagi, teknis penyidikan," terang Burhanuddin.
Burhanuddin enggan menyebutkan nama calon tersangka lain, karena tak ingin melangkahi penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Saya tidak sebutkan pelaku lain, cuma proses peristiwa saja, bahwa kondisi menurut pengakuan Bharada E, pelaku lain biar penyidik saja, jangan sampai kita dahului penyidik," paparnya.
Polri sudah menetapkan empat tersangka
Diketahui Polri telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Keempatnya, termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Berikut nama empat tersangka dan perannya masing-masing saat penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Baca juga: Jumlah Tersangka Bertambah! Kabar Terbaru Kasus Brigadir J Hari Ini, Sosok Bharada E dan Brigadir RR
Polri telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua.
Keempatnya, termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Apa peran dari masing-masing tersangka saat kejadian penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
1. Irjen Ferdy Sambo
Memerintahkan penembakan dan membuat skenario seakan telah terjadi baku tembak di rumah dinas.
2. Bripka RR
Turut membantu dan menyaksikan penembakan.
3. Bharada E
Berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
4. KM (bukan polisi)
Turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.