Berita Balikpapan Terkini
Curanmor di Balikpapan, Pelaku Jual Motor di Samarinda dengan Harga Rp 2,7 Juta
Polsek Balikpapan Utara meringkus pelaku pidana pencurian sepeda motor di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berinisial JM.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara meringkus pelaku pidana pencurian sepeda motor di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berinisial JM (18) dan MP (21).
Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor bermerk Yamaha Jupiter MX di kawasan Jalan Gunung Rejo, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (5/8/2022).
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut awalnya terparkir di halaman rumah kontrakan korban.
Pelaku JM kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong.
Baca juga: Bawa Kabur Motor Tak Terkunci, Kawanan Pelaku Curanmor di Balikpapan Diciduk Polisi
Dibantu oleh MP, mereka berdua lantas membuat kunci duplikat untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut.
"Kemudian anggota opsnal kami melihat pelaku ini menawarkan secara online. Dan ketika dicek nomor mesin dan nomor rangka, sesuai dengan laporan yang masuk," ujar Eko, Rabu (10/8/2022).
Setelah menghimpun cukup informasi, pihaknya lantas memburu barang bukti yang berada di Samarinda keesokan harinya.
Rupanya sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp 2,7 juta.
"Termasuk pelakunya juga kita di Samarinda, persisnya Samarinda Utara," imbuh Eko.
Ia menambahkan, setelah ditelusuri, pelaku sendiri kedapatan membawa senjata tajam sekaligus narkotika jenis ganja yang bekas dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Sambil Gendong Anak, Wanita di Balikpapan Terlibat Aksi Curanmor dan Bawa Kabur 4 Motor
Dari pengembangan itu, Polsek Balikpapan Utara juga mengamankan dua orang tersangka lagi yang berkaitan dengan pencurian, kepemilikan sajam dan ganja tersebut.
Barang bukti dan para tersangka kemudian digiring kembali ke Balikpapan untuk diproses secara hukum.
Sementara kepolisian masih melayangkan ancaman terhadap pelaku pencurian sepeda motor.
"Pelaku curanmor kita kenakan Pasal 363 KUHP," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
