Berita Berau Terkini
Pemilik dan Penanggungjawab Cafe di Berau Ditangkap Polisi, Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kasus eksploitasi anak di bawah umur terjadi di Kalimantan Timur, tepatnya, di Kabupaten Berau. Kasus itu diduga mengarah ke kegiatan prostitusi.
Dan sempat diperjual belikan dengan pria hidung belang dengan tarif Rp 500.000.
"Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450.000,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: 3 Fakta Anak di Bawah Umur Dieksploitasi di Cafe Berau, Tarif Kencan hingga Asal Nunukan Kaltara
Hal itu sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 KUHPidana.
Serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 200.000.000. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.