Berita Berau Terkini
3 Fakta Anak di Bawah Umur Dieksploitasi di Cafe Berau, Tarif Kencan hingga Asal Nunukan Kaltara
Kali ini Polres Berau bersama Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan, Kabupaten Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kali ini di Kabupaten Berau mencuat kasus dugaan eksploitasi anak yang mengandung unsur-unsur kemungkinan adanya kegiatan prostitusi anak.
Kali ini Polres Berau bersama Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya Labanan Jaya. Penangkapan pelaku yakni Rabu dini hari 6 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 Wita
Polres Berau mengamankan dua orang pelaku berinisial Ep (34) dan Hwd (40) yang berdomisili di Jalan Poros Labanan.
Baca juga: Pengacara Balikpapan Ini Sebut Pernikahan Siri Anak di Bawah Umur Bentuk Lain Perdagangan Anak
Baca juga: NEWS VIDEO Praktik Prostitusi Anak Dibawah Umur Kembali Diungkap Polisi, Seorang Mucikari Diamankan
Baca juga: ABG Bertarif Rp 2,5 Juta, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bontang Kalimantan Timur
Adapun pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Nota kontan besar, uang tunai Rp 300.000 dan 2 unit handphone.
Waka Polres Berau, Kompol Ramdhanil yang didampingi Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Didik Sulistyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan warga pada rabu (27/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Resknm Polsek Teluk Bayur melakukan Penyeldikan di tersebut dan mendapati perempuan yang diduga masih anak-anak,” mungkapnya kepada TribunKaltim.co, (10/8/222).
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan pendalaman fakta terhadap saudari perempuan tersebut.
Baca juga: Korban Dugaan Prostitusi Anak Dipekerjakan di Tarakan dan Nunukan, Muncikari Pasang Tarif Segini
Berikut rangkuman fakta yang terungkap dari kepolisian di Berau, Kalimantan Timur:
1. Masih anak di bawah umur
Dan mengakui bahwa umurnya baru 16 tahun, setelah mendapatkan Akte perempuan tersebut dan diketahui bahwa benar masih anak bawah umur.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan penangkapan terhadap saudari EP selaku penanggung jawab cafe.
"Dan melakukan penangkapan terhadap saudani Hwd selaku pemilik kafe guna proses hukum,” ujarnya.
2. Asal dari Nunukan Kalimantan Utara