Breaking News

Berita Nasional Terkini

Nasib Putri Candrawathi, Jika Dugaan Pelecehan Terbukti Rekayasa, Istri Ferdy Sambo bisa Tersangka?

Bagaimana nasib Putri Candrawathi, jika dugaan pelecehan terbukti rekayasa. Apakah istri Ferdy Sambo bisa jadi tersangka?

Editor: Amalia Husnul A
Foto via Tribun Medan
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Bagaimana nasib Putri Candrawathi, jika dugaan pelecehan terbukti rekayasa. Apakah istri Ferdy Sambo bisa jadi tersangka? 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menyisakan sejumlah misteri meski Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu kasus yang melingkupi kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, 

Lalu, bagaimana nasib Putri Candrawathi, jika dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J terbukti rekayasa, apakah istri Ferdy Sambo bisa jadi tersangka

Hingga penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan dalam kasus tewasnya Brigadir J ini belum terbukti.

Ditanya soal dugaan pelecehan seksual, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinannya menyusul pasal pembunuhan berencana yang diterapkan terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky dan KM. 

Dikutip dari KompasTV, Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri mengatakan, "Kalau (pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)." 

Sebelumnya, tudingan pelecahan seksual ini secara resmi dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa jam setelah kejadian. 

Baca juga: Beredar Foto Istri Irjen Ferdy Sambo dan 3 Ajudan, Bu Putri Pegang Tangan Brigadir J

Ketika itu, 12 Juli 2022, Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan konfirmasi terkait laporan Putri Candrawathi

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto  mengatakan, "Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)." katanya.

Pengacara istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, juga mengaku, Putri Chandrawati telah diperiksa tiga kali oleh penyidik terkait laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli Simangunson dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Jika Pelecehan Terbukti Rekayasa, Apakah Istri Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polri.

Terkait hal ini, apabila nantinya dugaan pelecehan ini tidak terbukti, apakah Istri Ferdy Sambo bakal menjadi tersangka?

Hal ini ditanyakan advokat senior Hotman Paris kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

"Kalau ternyata pelecehan seksual yang dilakukan oleh si nyonya (istri Ferdy Sambo,-Red) adalah laporan palsu, rekayasa, apakah terbuka kemungkinan bahwa nyonya pun akan jadi tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut karena ada di lokasi pada saat itu? " tanya Hotman dikutip dari Hootroom MetroTV, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: LPSK Hentikan Proses Asesmen ke Istri Ferdy Sambo, Sebut Putri Chandrawati Lebih Butuh Terapi Obat

Menjawab hal itu, Irjen Dedy tidak menjawab secara gamblang. 

Irjen Dedy mengatakan Timsus yang di dalamnya ada Inspektorat Khusus (Irsus) bakal mendalami hal itu. 

Apabila nantinya ada unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. 

"Kerja Timsus ada dua. Satu Itsus. Itsus mendalami tentang hal tersebut, termasuk nanti tentang motif. 

Dari hasil pendalaman Itsus apabila nanti ada unsur pidananya maka akan dilimpahkan ke Bareskrim."

"Bareskrim yang nanti memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan terkait fakta-fakta hukum di TKP berdasarkan pemeriksaan para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah oleh timsus," jelasnya. 

Bharada E sebut tidak ada pelecehan seksual

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkap tentang kondisi istri Ferdy Sambo sejak dari Magelang berdasarkan pengakuan Bharada E. 

Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah, Ketua RT Ungkap Kondisi Putri Candrawathi selama Penggeledahan

Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bharada E, Putri mulai menangis sejak dari rumah yang berada di Magelang.

Namun terkait apakah rumah yang dimaksud rumah pribadi atau rumah dinas, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detil.

Burhanuddin mengatakan hal ini didapatnya dari pengakuan Bharada E.

"Yang dicerita (Bharada E bercerita -red) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang.

Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya dalam Hotroom di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).

Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.

Burhanuddin juga menceritakan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di mana Bharada E disebutnya sebagai penembak pertama kepada Brigadir J.

"Belum tertembak (sebelumnya). Yang nembak pertama Bharada E, yang nembak Bharada E," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menyebut, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J tidak dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.

"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya.

Baca juga: Profil Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Mau Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Permintaan Pengacara FS

(Tribunnews.com/Daryono/Listyo)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved