Ibu Kota Negara
Nasib Tanah Warga IKN Nusantara di Kaltim, Pemkab Kukar Konsultasi ke ATR/BPN RI
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi ke ATR/BPN RI untuk membahas tanah warga yang berada di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi ke ATR/BPN RI untuk membahas tanah warga yang berada di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Konsultasi tersebut dilakukan Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat bersama beberapa OPD, notaris dan pengembang.
Kedatangan Pemkab Kukar yang disambut Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari ini untuk konsultasi tata cara permohonan persetujuan peralihan hak atas tanah (HAT).
"Kami audensi dan konsultasi permasalahan pertanahan di beberapa kecamatan yang ada di Kukar yang masuk dalam kawasan otoritas IKN," ujar Taufik kepada TribunKaltim.co pada Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polisi Inspeksi di Pelabuhan Pembongkaran Batu untuk Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim
Baca juga: Kaltim Dipilih Jadi Ibu Kota Negara, Minim Potensi Bencana Alam Jadi Salah Satu Pertimbangannya
Baca juga: Beri Semangat Pemindahan IKN, Presiden Jokowi Tiap Tiga Bulan Kunjungi Ibu Kota Negara
Menurutnya saat ini, masyarakat sedikit kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah maupun kegiatan jual beli pertanahan.
Hal tersebut dikarenakan adanya pembatasan melalui beberapa surat edaran yang beredar.
Pemkab Kukar berharap, BPN bisa melakukan peninjauan kembali terkait surat edaran pembatasan pengalihan jual beli tanah oleh masyarakat.
"Terkait kegiatan pembangunan yang merujuk legalitas tanah, juga akan diupayakan secara khusus bisa ditindaklanjuti dengan melakukan permohonan izin dari otoritas IKN Nusantara," jelasnya.
Sementara itu, Taufik juga bersyukur dengan adanya Perpres nomor 65 tahun 2022 yang dapat menggugurkan segala ketentuan pergub dan edaran lain.

Ia meminta kepada OPD terkait untuk bisa memberikan pemahman kepada masyarakat terkait peningkatan serifikat dan status legal tanah yang dimiliki sebelum penetapan Perpres.
Nantinya, Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang juga akan membuat surat edaran yang mengacu kepada Perpres tersebut.
Hal ini diharapkan menjadi sumber informasi kepada semua pihak supaya bisa memberikan pemahaman dan ketegasan bagaimana mekanisme pelayanan pertanahan.
Lahan Siap Digarap
Lahan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara fase pertama siap digarap.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan bakal kembali mengunjungi IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada Agustus ini untuk groundbreaking pembangunan Istana Negara.