Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Peran 3 Jenderal Polisi Disikat Kapolri Dalam Kasus Brigadir J, Benny Ali juga Ferdy Sambo

Peran 3 jenderal polisi disikat Kapolri terkait kematian Kasus Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Poram, brigjen Benny Ali hingga Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews
Dari kiri ke kanan: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali. Peran 3 jenderal polisi disikat Kapolri terkait kematian Kasus Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Poram, brigjen Benny Ali hingga Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap peran tiga jenderal polisi disikat Kapolri terkait kematian Kasus Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Poram, brigjen Benny Ali hingga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terungkap peran tiga jenderal polisi yang akhirnya di mutasi oleh Kapolri karena pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir J.

Tiga jendral polisi itu masing-masing Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutasi tiga jenderal yang bertugas di Divisi Propam Polri.

Baca juga: LPSK Hentikan Proses Asesmen ke Istri Ferdy Sambo, Sebut Putri Chandrawati Lebih Butuh Terapi Obat

Baca juga: Profil Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Mau Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Permintaan Pengacara FS

Para perwira tinggi itu ditugaskan di Yanma Mabes Polri.

Mutasi yang dilakukan itu adalah buntut penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip dari TribunMataraman.com, tiga jenderal yang dimutasi ke Yanma Polri di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Brigjen Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.

Pencopotan tiga jenderal itu berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Sorotan, Seali Syah Bersedia Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J dalam jumpa pers yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai perwita tinggi Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Dedi menuturkan keseriusan yang ditunjukkan menjadi bukti ketegasan Kapolri menuntaskan kasus Brigadir J.

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," katanya.

Apa peran Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus Brigadir J sehingga keduanya dicopot dari jabatan?

Baca juga: Terseret Kasus Brigadir J, Nasib 3 Jenderal Kini, Irjen Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan

Peran Brigjen Benny Ali

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.

Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.

Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.

Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.

"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."

"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal) memerintah seorang Brigadir Polisi."

"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.

Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.

"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

Baca juga: LPSK Belum Dapat Keterangan Signifikan dari Istri Ferdy Sambo, Sebut Putri Malu dan Menangis

Peran Brigjen Hendra Kurniawan

Untuk peran Brigjen Hendra Kurniawan, diungkap kuasa hukum Brigadir J yang lainnya Johnson Pandjaitan.

Brigjen Hendra Kurniawan diketahui berperan dalam proses pengiriman jenazah Brigadir J ke Jambi dan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.

"Dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.

Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," katanya.

Menyikapi hal itu, Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo membantah bila Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J saat tiba di rumah duka di Jambi.

Menurut dia, Brigjen Hendra tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.

"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu aja," kata Leonardo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.

Baca juga: Terbaru, Sidik Jari Ibu Putri dan Ferdy Sambo Ditemukan di TKP Pembunuhan Brigadir J

Dia bilang, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.

"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. kok banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.

"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silahkan. Mereka pengen dibuka, dibuka padahal kita belum ada komunikasi. nah itu saya sampaikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Leonardo menambahkan bahwa isu mengenai larangan buka peti jenazah disebut telah terlalu melebar.

Apalagi, ada informasi yang menyebut dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat.

"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga. Karena pemberitaannya sudah kemana mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," jelasnya.

Peran Ferdy Sambo Ambil CCTV

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sabtu (7/8/2022) malam digiring ke Mako Brimob.

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo hingga membuatnya kini mendekam di Mako Brimob?

Menanggapi hal itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.

Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.

Dedi mengatakan, Ferdy Sambo sebelumnya telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam."

"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," kata Dedi dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo.

Baca juga: Kini Terancam Hukuman Mati, Refly Harun Sebut Ferdy Sambo Potensi Gantikan Kapolri

Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia.

Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved