Berita Nasional Terkini

Akhirnya Satgassus Polri yang Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan, Alasan Kapolri

Akhrirnya, Satuan Tugas Khusus ( Satgassus ) Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo dibubarkan. Alasan Kapolri bubarkan Satgassus.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam. Akhrirnya, Satuan Tugas Khusus ( Satgassus ) Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo dibubarkan. Alasan Kapolri bubarkan Satgassus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo remsi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, jabatan Ferdy Sambo sebagai Satgassus Polri disoroti Amnesty International, lantaran dikhawatirkan mengganggu penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pembubaran Satgassus Polri ini setelah Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) menyampaikan keputusan Kapolri membubarkan Satgassus Polri

"Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri," katanya.

Menurut Kadiv Humas Polri, kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan.

"Untuk Satgassus Polri sudah clear.

Baca juga: Emosi Dengar Laporan Putri Chandrawathi, Lengkap Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus).

Ini semua kerja," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.

Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.

Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.

Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca juga: Alasan Polri Rahasiakan Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, 2 Keluarga Bisa Kecewa

Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keberatan Amnesty International

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved