PPPK 2022

Bakal Segera Dibuka, Inilah Rincian Besaran Gaji CPNS dan PPPK yang Diterima Tiap Bulannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, inilah besarnya gaji dan tunjangan yang diterima CPNS 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Ketahui sebelum mendaftar, inilah besaran gaji PNS dan PPPK yang diterima setiap bulannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu lalu, ratusan orang dikabarkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022.

Alasan CPNS 2022 ini mengundurkan diri, salah satunya karena karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima.

Ada sebanyak 112.514 peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2021.

Instansi terbanyak yang CPNS-nya mengundurkan diri adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang.

Lantas, sebenarnya berapa gaji ASN sesuai aturan pemerintah?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Mau Buat Lamaran? Lengkapi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Cek Formasi P3K

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S-1 atau S-3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: TERBARU! Inilah Contoh Surat Lamaran Kerja CPNS dan PPPK 2022 untuk Kemendikbudristek

Besaran Gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Kenali sebelum Mendaftar, Inilah 7 Perbedaan CPNS dan PPPK 2022

Perbedaan PPPK dan PNS pada Hak Cuti

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.

Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/11/jadi-alasan-cpns-mengundurkan-diri-intip-besaran-gaji-asn-dan-ppp-diterima-bulannya?page=all.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved