Berita Nasional Terkini
Nyawa Bharada E Terancam, Susno Duadji Ingatkan LPSK: Orang Bisa Mati Duluan
Susno Duadji ingatkan LPSK agar segera memberikan perlindungan Bharada E, jika tidak cepat saksi kunci tersebut bisa saja tewas.
TRIBUNKALTIM.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak luput dari sorotan setelah kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mencuat, kini eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai LPSK lambat memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
LPSK dinilai lambat oleh Susno Duadji untuk memberikan perlindungan bagi Bharada E dengan menetapkannya sebagai justice collabolator, terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Menurut Susno Duadji, Bharada E sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dari LPSK
Dengan diberikannya perlindungan oleh LPSK, kata Susno Duadji, maka pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E semakin kuat.
Susno menuturkan bahwa hal itu penting karena Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Lebih lanjut, Susno Duadji mengingatkan kepasa LPSK untuk tidak terlalu berkutat pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collabolator.
LPSK, lanjut dia, seharusnya memahami bahwa permohonan yang diajukan Bharada E karena ia berada dalam pusaran kasus yang besar.
“Ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” ucap Susno Duadji, dilansir dari Kompas.TV.
Baca juga: Nekat Bunuh Brigadir J Demi Jaga Marwah Keluarga, Ferdy Sambo: Saya Bertanggung Jawab Sesuai Hukum
Baca juga: Tak Menampik Telah Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kini Terancam Hukuman Mati
Susno mengungkapkan prosedur di LPSK untuk menentukan seseorang sebagai terlindung harus melalui tahapan.
Salah satunya harus diputuskan melalui rapat komisioner.
“Di LPSK itu prosedurnya kan harus rapat komisioner, harus ini, harus ini. Iya 5 menit orang udah mati," ujar Susno.
“Andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya masih harus ini, nunggu ini, nunggu itu, ya udah mati duluan.”
Padahal, kata Susno Duadji, sejak memberikan pengakuan terbaru soal adanya keterlibatan orang lain yang berujung pada penetapan tersangka lainnya yang berjumlah tiga orang, maka sejak itu nyawa Bharada E sudah terancam.
Jika kemudian LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, Susno Duadji juga mengingatkan agar negara memastikan perlindungannya tersebut.
"Seandainya ini dilindungi oleh LPSK, disetujui, gimana LPSK mengamankannya. Dia punya safe house yang tersembunyi, terus dia punya tenaga untuk mengamankan itu, atau hanya di atas kertas saja kami melindungi keamanan?” tanya Susno.