Berita Nasional Terkini

Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Sebagai Pengacara, IPW Duga Ada Intervensi Penyidik

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba-tiba mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Foto Bharada E (kiri) | Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik. 

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Pelaku Penembakan Brigadir J, Terkuak Peran Irjen Ferdy Sambo hingga Bharada E

IPW Menduga Ada Intervensi Penyidik

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Marah dan Emosi karena Harkat dan Martabat Keluarga Dilukai

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved