IKN Nusantara

Kearifan Lokal, Nasib 11 Desa di Kukar dan PPU Usai IKN Nusantara Resmi Terbentuk

Kearifan lokal, nasib 11 desa di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara usai IKN Nusantara resmi terbentuk

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan mempertahankan budaya dan kearifan lokal 11 desa di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Dilansir dari Kompas.com, dengan begitu, pembentukan IKN Nusantara tidak akan mengubah desa-desa lokal.

Kearifan lokal di 11 desa tersebut akan tetap dipertahankan agar menjadi etalase Indonesia.

"Kami fokus menyiapkan pola pembangunan desa di IKN, ada sekitar 11 desa yang ada di wilayah IKN.

Ini yang harus kita siapkan betul supaya wujudnya tetap desa. Seluruh hal yang terkait dengan desa tidak hilang seperti gotong royong, kedekatan antar warga, dan seterusnya," kata Abdul Halim dalam diskusi media di Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Tak Ganggu Bekantan, Terowongan Bawah Laut IKN Nusantara Masuk Lelang di 2023

Baca juga: Warga Kukar yang Masuk Wilayah IKN Nusantara Kesulitan Urus Legalitas Tanah, Pemkab Temui ATR/BPN RI

Baca juga: PKS PPU Harap Warga Lokal Diberdayakan di Pembangunan IKN Nusantara

Halim mengungkapkan, 11 desa tersebut berada di dua kabupaten berbeda, yakni 3 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 8 desa di Penajam Paser Utara.

Tiga desa di Kutai Kartanegara yakni, Desa Sungai Payang, Karya Jaya, dan Tani Bhakti.

Kemudian, 8 desa di Kutai Kartanegara adalah Desa Argo Mulyo, Bukit Raya, Bumi Harapan, Kadang Jinawi, Semoi Dua, Suka Raja, Suko Mulyo, Tengin Baru.

"Kita ingin desa-desa di IKN menjadi etalase desa Indonesia mulai dari kultur, keguyuban, demokrasi, dan bagaimana mengelola pemberdayaan masyarakatnya. Itu juga menjadi fokus kita," ucap Halim.

Halim menjelaskan, Kemendes akan melibatkan Bappenas, Kementerian PUPR, dan perguruan tinggi untuk mendesain desa-desa tersebut.

Tujuannya agar desa tidak berubah baik menjadi kelurahan, serta mempertahankan kultur dan budayanya.

Kendati begitu kata Halim, pembangunan 11 desa tetap diselaraskan dengan tata ruang pengembangan wilayah IKN.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) juga akan disesuaikan dengan pembangunan keberlanjutan (SDGs) desa.

"Jangan kehilangan prinsip tata ruang, misalnya ruang terbuka. Dan kemudian sistem pemerintahan ini tetap, ada Pilkades, jangan ada kelurahan.

Nanti bakal ada pilkades e-voting misalnya. Itu yang saya maksud jadi etalase," sebut dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved