Berita Kukar Terkini
Warga Kukar yang Masuk Wilayah IKN Nusantara Kesulitan Urus Legalitas Tanah, Pemkab Temui ATR/BPN RI
Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara mengaku kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara mengaku kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah maupun kegiatan jual beli pertanahan.
Hal itu dikarenakan adanya pembatasan melalui beberapa surat edaran yang beredar.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kukar melakukan konsultasi ke ART/BPN RI untuk membahas tanah warga yang berada di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Konsultasi tersebut dilakukan Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat bersama beberapa OPD, notaris dan pengembang.
Baca juga: PKS PPU Harap Warga Lokal Diberdayakan di Pembangunan IKN Nusantara
Kedatangan Pemkab Kukar yang disambut Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari ini untuk konsultasi tata cara permohonan persetujuan peralihan hak atas
"Kami audensi dan konsultasi permasalahan pertanahan di beberapa kecamatan yang ada di Kukar yang masuk dalam kawasan otoritas IKN," ujar Taufik kepada TribunKaltim.co pada Kamis (11/8/2022).
Menurutnya saat ini, masyarakat sedikit kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah maupun kegiatan jual beli pertanahan.
Hal tersebut dikarenakan adanya pembatasan melalui beberapa surat edaran yang beredar.
Baca juga: Masih Ada Sarana dan Prasarana PTS di Kaltim yang Belum Penuhi Standar
Pemkab Kukar berharap, BPN bisa melakukan peninjauan kembali terkait surat edaran pembatasan pengalihan jual beli tanah oleh masyarakat.
"Terkait kegiatan pembangunan yang merujuk legalitas tanah, juga akan diupayakan secara khusus bisa ditindaklanjuti dengan melakukan permohonan izin dari otoritas IKN Nusantara," jelasnya.
Sementara itu, Taufik juga bersyukur dengan adanya Perpres nomor 65 tahun 2022 yang dapat menggugurkan segala ketentuan pergub dan edaran lain.
Ia meminta kepada OPD terkait untuk bisa memberikan pemahman kepada masyarakat terkait peningkatan serifikat dan status legal tanah yang dimiliki sebelum penetapan Perpres.
Baca juga: Hari Dharma Karya Dhika di Paser, Rutan Tanah Grogot Bersih Makam sampai Rumah Ibadah
Nantinya, Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang juga akan membuat surat edaran yang mengacu kepada Perpres tersebut.
Hal ini diharapkan menjadi sumber informasi kepada semua pihak supaya bisa memberikan pemahaman dan ketegasan bagaimana mekanisme pelayanan pertanahan.
Lahan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara fase pertama siap digarap.