Berita Penajam Terkini
Penjelasan Kapolres Penajam Paser Utara Soal Kasus Pencabulan Anak SD di PPU
Terjadi dugaan kasus pencabulan seorang kakek terhadap 9 murid Sekolah Dasar (SD) di Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh kepolisian, dan diduga korban yang lain masih ada.
Koordinasi dengan pihak sekolah pun terus dilakukan, untuk memastikan hal tersebut.
"Kemungkinan ada ketambahan korban, ini masih koordinasi dengan sekolah tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatan MS, ia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 e Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.