Berita Penajam Terkini
Penjelasan Kapolres Penajam Paser Utara Soal Kasus Pencabulan Anak SD di PPU
Terjadi dugaan kasus pencabulan seorang kakek terhadap 9 murid Sekolah Dasar (SD) di Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjadinya dugaan kasus pencabulan seorang kakek terhadap 9 murid Sekolah Dasar (SD) di Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur menjadi atensi dari pihak kepolisian.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, kepada TribunKaltim.co.
Ia mengungkap, tindak kejahatan pencabulan bisa terjadi dimana saja, bahkan di lingkungan terdekat.
"Kita mencoba untuk mencegah predator lain muncul, karena yang paling berbahaya yaitu yang berada di lingkungan terdekat kita," ungkapnya Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Dugaan Asusila Kakek kepada Anak-anak SD di Penajam Paser Utara, Psikiater Diterjunkan
Hal itu menurut Kapolres juga akan berdampak terhadap kondisi anak-anak terutama yang menjadi korban.
Dalam hal ini, pihaknya mencoba mendatangkan psikiater anak, agar memberikan trauma healing kepada mereka.
Sebab ditakutkan itu, efek tindakan asusila kepada anak-anak yakni akan berbuah negatif seperti adanya trauma psikis.
Secara definisi trauma psikis merupakan suatu keadaan trauma psikologis yang menimpa seseorang dan bersifat menyakitkan.
Baca juga: Update Covid-19 di Penajam Paser Utara Hari Ini, 2 Pasien Positif Selesai Isolasi
Trauma ini bisa membuat pengalaman hidup menjadi lebih seram, sehingga pengidapnya mungkin mengalami gangguan dalam aktivitasnya sehari-hari.
"Kita juga akan coba undang psikiater anak untuk memberikan trauma healing untuk adek-adek karena masa depannya harus diselamatkan agar bisa melupakan perlakuan-perlakuan yang tidak wajar itu," jelasnya.
Untuk antisipasi sendiri, kata dia tetap berkoordinasi dengan Babinkamtibmas serta bekerjasama dengan pihak lain yang berkapasitas dalam hal tersebut.
Untuk antisipasi kepolisian tetap melalui Babinkamtibmas, polisi juga komunikasi dengan Dandim juga melalui Babinsanya, terhadap risiko anak-anak atau orang yang lemah dan berpotensi jadi korban asusila.
Baca juga: 9 Murid SD di Penajam Paser Utara Diduga Dicabuli Kakek Si Penjual Mainan
"Akan tetapi sekali lagi itu kita tidak bisa bekerja sendiri, Polres dan Dandim harus lebih care seperti Komite sekolah, orang tua siswa, guru, harapannya semua bergerak simultan, kita juga akan laporkan kepada Pemkab dan forkopimda yang lain," terangnya.
Saat ini saja, kasus yang tengah bergulir juga terus dilakukan pengembangan-pengembangan.
"Sekarang fokus pada psikologisnya anak-anak, penyidikan semua sekarang lagi on the track," paparnya.
Harapannya dengan antispasi yang dilakukan dengan berbagai pihak, Benuo Taka bisa menjadi Kabupaten ramah anak.
Baca juga: Sambut IKN, UMKM di Penajam Paser Utara Dilatih Melek Digital
"Saya akan bawa ini ke Pemkab bahwa bagaimana PPU ini bisa jadi ramah anak. Kita sangat menjaga sekali psikis anak-anak kita," tandasnya.
Diketahui, tindak pidana perlindungan anak yang ditangani Polres Penajam Paser Utara sebanyak 9 perkara, pada tahun 2022 ini, dan telah selesai 7 kasus.
Sementara pada 2021 lalu, 18 perkara perlindungan anak berhasil ditangani.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berinisial MS (71) diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada anak-anak sekolah dasar di Penajam Paser Utara.
Baca juga: Warga Protes Kelangkaan Solar di Penajam Paser Utara, Diduga Ada Mafia Bermain
Informasi yang berkembang, si pelaku melakukan dugaan tindakan asusila kepada 9 murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, MS yang berprofesi sebagai penjual mainan itu, telah melakukan aksinya selama bertahun-tahun.
"Dari keterangan korban ada yang anak ini di cabuli sejak kelas 3 SD dan saat ini sudah kelas 6 SD, sudah lama," ungkapnya Jumat (12/8/2022).
Kejadian tersebut baru diketahui pada Jumat (5/8/2022) lalu, lantaran salah seorang siswa baru berani mengadu ke orang tuanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Unjuk Rasa soal Solar di Penajam, Soroti Penyaluran dan Peran SPBU
Berawal dari situ, orang tua siswa tersebut pun langsung menyampaikan hal itu ke grup WhatsApp sekolah, hingga pihak sekolah melaporkan ke kepolisian.
"Ini anak-anak salah satu ada yang melapor ke orang tuanya, setelah itu barulah orang tua mengirim ke grup wa orang tua murid," jelasnya.
Modus pelaku yakni melakukan pencabulan dengan cara memegang payudara dan bokong serta kemaluan para korban.
Ada anak yang mau beli ini modusnya pelaku melakukan pencabulan yaitu dengan cara memegang payudara, bokong, dan kemaluan.
Baca juga: Update Covid-19 di Penajam Paser Utara, Kamis 11 Agustus 2022, Tambah Pasien Covid-19
Hal Ini terjadi berulang bukan hanya satu korban dan bukan hanya satu hari tapi berulang ke korban yang lain.
"Sehingga sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 korban yang disentuh," terangnya.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh kepolisian, dan diduga korban yang lain masih ada.
Koordinasi dengan pihak sekolah pun terus dilakukan, untuk memastikan hal tersebut.
"Kemungkinan ada ketambahan korban, ini masih koordinasi dengan sekolah tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatan MS, ia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 e Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.