Ekonomi dan Bisnis

Tarif Pendaftaran HAKI Bagi UMKM, Ada Keringanan Biaya

Hak Kekayaan Intelektual atau haki adalah usaha untuk mempatenkan atas hasil karya usaha agar tidak ada yang menduplikat atau menggandakan dari lain

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Geliatnya UMKM di kawasan Borneo Bay City Balikpapan, Kalimantan Timur. Usaha UMKM mulai menjamur di Kota Balikpapan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengingatkan masyarakat soal HAKI pada pelaku UMKM di Indonesia. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

Tarif khusus lainnya juga diberikan untuk pendaftaran merek sebesar Rp 500 ribu.

Adapun pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan yakni hanya Rp 250 ribu serta Rp550 ribu untuk satu set desain.

Kemudian untuk pendaftaran paten, UMKM juga diberikan keringanan biaya yakni:

- Hanya Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana;

- dan Rp 300 ribu untuk kategori paten.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha UMKM Ingin Daftarkan HAKI? Ini Biayanya."

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved