Ekonomi dan Bisnis
Tarif Pendaftaran HAKI Bagi UMKM, Ada Keringanan Biaya
Hak Kekayaan Intelektual atau haki adalah usaha untuk mempatenkan atas hasil karya usaha agar tidak ada yang menduplikat atau menggandakan dari lain
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi anda yang saat ini menjalani usaha skala Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM, saat yang tepat untuk melakukan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual.
Ya, Hak Kekayaan Intelektual atau haki adalah usaha untuk mempatenkan atas hasil karya usaha agar tidak ada yang menduplikat atau menggandakan dari pihak lain.
Tujuanya tentu saja melindungi dari sisi eksistensi usaha, termasuk menghindari kerugian secara finansial.
Kali ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan masyarakat.
Baca juga: Rencana Pembukaan Pulau Kumala Kukar Bagi Umum, Kios UMKM Mulai Disiapkan
Baca juga: Sambut IKN, UMKM di Penajam Paser Utara Dilatih Melek Digital
Baca juga: Dekranasda Kubar Sukses Patenkan HAKI 10 Jenis Motif Kerajinan Sarut
Khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentang pentingnya melek dan mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase menuturkan bahwa dari 64 juta lebih UMKM di Indonesia, baru 10 persen yang mendaftarkan kekayaan intelektual.
Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran untuk melindungi produk mereka.
"Pelaku UMKM harus melindungi produk dagangannya dengan mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual berupa hak cipta, merek, paten serta desain industri," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).
UMKM yang belum melindungi kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham berpotensi usahanya terancam diklaim, dibajak bahkan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Usaha Kerupuk Kelor, Bisnis UMKM Menjanjikan di Desa Kendarom Paser untuk Kalangan Ibu Rumah Tangga
"Contoh, orang lain melihat usaha bapak dan ibu ini berpotensi berkembang. Suatu saat, mereka bisa saja mencuri ide, dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar dia.
Oleh sebab itu, semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual.
Jangan sampai suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri seseorang kemudian baru mengurus atau mendaftarkannya.
Biaya Pendaftaran Saat ini, DJKI memberikan kemudahan dan keringanan biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Ungkap Kunci Keberhasilan Pengembangan UMKM
Selain itu, DKI juga membuat inovasi pelayanan publik yaitu permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara daring.
Tarif khusus untuk UMKM tersebut di antaranya pencatatan hak cipta nonsoftware dikenakan Rp200 ribu, dan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/UMKM-borneo-Bay-city.jpg)