Ekonomi dan Bisnis

Tarif Pendaftaran HAKI Bagi UMKM, Ada Keringanan Biaya

Hak Kekayaan Intelektual atau haki adalah usaha untuk mempatenkan atas hasil karya usaha agar tidak ada yang menduplikat atau menggandakan dari lain

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Geliatnya UMKM di kawasan Borneo Bay City Balikpapan, Kalimantan Timur. Usaha UMKM mulai menjamur di Kota Balikpapan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengingatkan masyarakat soal HAKI pada pelaku UMKM di Indonesia. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi anda yang saat ini menjalani usaha skala Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM, saat yang tepat untuk melakukan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

Ya, Hak Kekayaan Intelektual atau haki adalah usaha untuk mempatenkan atas hasil karya usaha agar tidak ada yang menduplikat atau menggandakan dari pihak lain. 

Tujuanya tentu saja melindungi dari sisi eksistensi usaha, termasuk menghindari kerugian secara finansial. 

Kali ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan masyarakat.

Baca juga: Rencana Pembukaan Pulau Kumala Kukar Bagi Umum, Kios UMKM Mulai Disiapkan

Baca juga: Sambut IKN, UMKM di Penajam Paser Utara Dilatih Melek Digital

Baca juga: Dekranasda Kubar Sukses Patenkan HAKI 10 Jenis Motif Kerajinan Sarut

Khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentang pentingnya melek dan mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase menuturkan bahwa dari 64 juta lebih UMKM di Indonesia, baru 10 persen yang mendaftarkan kekayaan intelektual.

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran untuk melindungi produk mereka.

UMKM ramai di balikpapan
Geliatnya UMKM di kawasan Borneo Bay City Balikpapan, Kalimantan Timur. Usaha UMKM mulai menjamur di Kota Balikpapan.

"Pelaku UMKM harus melindungi produk dagangannya dengan mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual berupa hak cipta, merek, paten serta desain industri," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

UMKM yang belum melindungi kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham berpotensi usahanya terancam diklaim, dibajak bahkan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Usaha Kerupuk Kelor, Bisnis UMKM Menjanjikan di Desa Kendarom Paser untuk Kalangan Ibu Rumah Tangga

"Contoh, orang lain melihat usaha bapak dan ibu ini berpotensi berkembang. Suatu saat, mereka bisa saja mencuri ide, dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar dia.

Oleh sebab itu, semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual.

Jangan sampai suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri seseorang kemudian baru mengurus atau mendaftarkannya.

Biaya Pendaftaran Saat ini, DJKI memberikan kemudahan dan keringanan biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Ungkap Kunci Keberhasilan Pengembangan UMKM

Selain itu, DKI juga membuat inovasi pelayanan publik yaitu permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara daring.

Tarif khusus untuk UMKM tersebut di antaranya pencatatan hak cipta nonsoftware dikenakan Rp200 ribu, dan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.

UMKM di kota balikpapan kaltim
Geliatnya UMKM di kawasan Borneo Bay City Balikpapan, Kalimantan Timur. Usaha UMKM mulai menjamur di Kota Balikpapan.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved