PPDB 2023

Disdukcapil Balikpapan Siap Kolaborasi dengan Disdikbud Manfaatkan KIA Sebagai Syarat PPDB 2023

Disdukcapil Kota Balikpapan akan menginovasi program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggunakan syarat kelengkapan dokumen berupa KIA.

|
Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Hasbullah Helmi, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan akan menginovasi program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggunakan syarat kelengkapan dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini dibenarkan Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi.

Ia mengatakan pihaknya hanya tinggal menunggu pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan untuk menyetujui dan mengimplementasikannya pada kesempatan mendatang.

Baca juga: Disdikbud Kota Balikpapan Akan Gunakan KIA Sebagai Syarat PPDB, Harapkan Administrasi Lebih Praktis

“Saya tinggal menunggu dari Disdikbud, kapan mereka mau memberlakukan kebijakan ini, kita siap jika memang harus pakai KIA untuk PPDB tahun depan,” ucap Helmi kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (13/8/2022).

Nantinya, proses PPDB hanya akan membutuhkan dokumen berupa KIA untuk mewakili dokumen lainnya seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

“Misalnya, PPDB menggunakan KIA nanti sudah tidak perlu lagi melampirkan KK dan Akta, karena di dalam KIA itu sudah ada nomor Akta Kelahirannya,” terangnya.

Baca juga: Panjangnya 1,5 Km, Tol Bawah Laut Hubungkan Km 11 Balikpapan ke IKN Nusantara

“KIA itu pasti sama dengan Akta Kelahiran, karena memang dasarnya ya Akta itu. Jadi tidak memerlukan dokumen-dokumen lain lagi,” pungkasnya.

Dengan menggunakan KIA tentunya akan memudahkan masyarakat untuk tidak mempersiapkan banyak berkas dokumen untuk mendaftarkan sekolah anaknya.

“Dengan daftar sekolah menggunakan KIA sesungguhnya itu membuat persyaratannya menjadi lebih sedikit juga,” tukasnya.

Baca juga: PT Arista Hyundai Balikpapan Lakukan Serah Terima Kunci Hyundai Stargazer Kepada Konsumen Pertama

Dari KIA tersebut, Disdukcapil akan memverifikasi secara faktual dengan hanya menggunakan sistem yang sudah terdigitalisasi secara online. Tentunya akan memudahkan petugas juga, lanjutnya.

“Untuk verifikasi faktual ya kita memang sudah online berdasarkan data yang tercatat itu bisa di track secara online pada sistem kami,” jelasnya.

“Kami juga sudah komunikasi dengan Disdikbud dan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat dulu baru akan direalisasikan tahun depan,” tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved