Berita Nasional Terkini

Nasib Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Usai Bohong Soal Pelecehan Brigadir J dan Ancaman Hukuman

Terkuak nasib Putri Chandrawati usai bohong soal pelecehan Brigadir J dan ancaman hukuman istri Ferdy Sambo.

Editor: Doan Pardede
Foto: twitter/ Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Terkuak nasib Putri Chandrawati usai bohong soal pelecehan Brigadir J dan ancaman hukuman istri Ferdy Sambo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak nasib Putri Chandrawati usai bohong soal pelecehan Brigadir J dan ancaman hukuman istri Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Bukan hanya kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Bareskrim Polri juga menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kini, semua penyidik dua laporan percobaan pembunuhan Bharada E dan pelecehan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J tersebut diperiksa Irsus.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Apa Isi Telepon Irjen Ferdy Sambo untuk Fahmi Alamsyah Usai Bunuh Brigadir J

Diketahui, percobaan pembunuhan Bharada E dan pelecehan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Diberhentikannya penyidikan kedua laporan tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Agus Andrianto seusai melakukan gelar perkara. 

Dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri mengatakan sebegai berikut:

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.” 

Selanjutnya Andi menyatakan, laporan polisi pertama terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihentikan.

Laporan dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 itu terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Berdasarkan laporan tersebut, lokasinya berada di Jakarta tepatnya terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pelapor dalam perkara dugaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada E itu adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, Kabareskrim juga memimpin gelar perkara terkait laporan polisi yang kedua yaitu LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

Baca juga: Nasib Putri Candrawathi, Jika Dugaan Pelecehan Terbukti Rekayasa, Istri Ferdy Sambo bisa Tersangka?

Laporan kedua ini tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved