Berita Nasional Terkini

Nasib Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Usai Bohong Soal Pelecehan Brigadir J dan Ancaman Hukuman

Terkuak nasib Putri Chandrawati usai bohong soal pelecehan Brigadir J dan ancaman hukuman istri Ferdy Sambo.

Editor: Doan Pardede
Foto: twitter/ Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Terkuak nasib Putri Chandrawati usai bohong soal pelecehan Brigadir J dan ancaman hukuman istri Ferdy Sambo. 

Nantinya timsus yang akan menentukan status hukum Putri.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022), laporan itu terbukti palsu setelah semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri ke rumah dinas.

Sehingga tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar dan melakukan pelecehan tak terbukti.

Begitupun dengan tudingan todongan pistol yang dibuat oleh Putri.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir J osua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kabareskrim: Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Karena Buat Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual.

Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan pelecehan seksuan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan oleh Putri.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved