Berita Nasional Terkini

Nasib Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Usai Bohong Soal Pelecehan Brigadir J dan Ancaman Hukuman

Terkuak nasib Putri Chandrawati usai bohong soal pelecehan Brigadir J dan ancaman hukuman istri Ferdy Sambo.

Editor: Doan Pardede
Foto: twitter/ Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Terkuak nasib Putri Chandrawati usai bohong soal pelecehan Brigadir J dan ancaman hukuman istri Ferdy Sambo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak nasib Putri Chandrawati usai bohong soal pelecehan Brigadir J dan ancaman hukuman istri Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Bukan hanya kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Bareskrim Polri juga menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kini, semua penyidik dua laporan percobaan pembunuhan Bharada E dan pelecehan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J tersebut diperiksa Irsus.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Apa Isi Telepon Irjen Ferdy Sambo untuk Fahmi Alamsyah Usai Bunuh Brigadir J

Diketahui, percobaan pembunuhan Bharada E dan pelecehan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Diberhentikannya penyidikan kedua laporan tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Agus Andrianto seusai melakukan gelar perkara. 

Dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri mengatakan sebegai berikut:

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.” 

Selanjutnya Andi menyatakan, laporan polisi pertama terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihentikan.

Laporan dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 itu terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Berdasarkan laporan tersebut, lokasinya berada di Jakarta tepatnya terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pelapor dalam perkara dugaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada E itu adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, Kabareskrim juga memimpin gelar perkara terkait laporan polisi yang kedua yaitu LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

Baca juga: Nasib Putri Candrawathi, Jika Dugaan Pelecehan Terbukti Rekayasa, Istri Ferdy Sambo bisa Tersangka?

Laporan kedua ini tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap bharada E.

Dalam laporan polisi itu, korbannya adalah putri Candrawathi, istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor sama yakni Brigadir J.

Terhadap laporan ini, penyidik bareskrim Polri juga menghentikan penyidikannya lantaran tak terbukti adanya tindak pidana.

“Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” papar Andi.

Baca juga: Beredar Foto Istri Irjen Ferdy Sambo dan 3 Ajudan, Bu Putri Pegang Tangan Brigadir J

Adapun Polisi kini tengah mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Bharada E.

Brigadir J diduga tewas akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

“Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,” kata Andi.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana, selanjutnya seluruh penyidik juga akan diperiksa Irsus Polri. 

Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," katanya.

Nasib Putri Candrawathi setelah Bohong soal Pelecehan oleh Brigadir J, Kabareskrim: Bisa Dipidana

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti membuat laporan bohong tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J .

Laporan itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena terbukti tidak ada pidana.

Terkait laporan palsu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Putri bisa dijerat pidana.

Meski begitu, ia menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

Nantinya timsus yang akan menentukan status hukum Putri.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022), laporan itu terbukti palsu setelah semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri ke rumah dinas.

Sehingga tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar dan melakukan pelecehan tak terbukti.

Begitupun dengan tudingan todongan pistol yang dibuat oleh Putri.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir J osua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kabareskrim: Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Karena Buat Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual.

Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan pelecehan seksuan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan oleh Putri.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved