Breaking News

Berita Penjam Terkini

KUA-PPAS APBD Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 Ditandatangani, Bakal Surplus

Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD PPU
Pendatanganan KUA PPAS Penajam Paser Utara tahun 2023 pada Minggu (14/8/2022). Eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mampunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Penajam Paser Utara (PPU) disepakati.

Hal itu melalui penandatanganan nota kesepakatan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, dalam rapat paripurna DPRD Penajam Paser Utara.

Hamdam mengatakan, Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dapat digambarkan bahwa, target pendapatan nantinya, sebesar Rp1.180.915.700.026.

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan yang direncanakan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Baca juga: DPRD PPU Minta Disnakertrans PPU Berkoordinasi ke Perusahaan Terkait Upah Pekerja di IKN Nusantara

"Bahwa kebijakan umum APBD serta dokumen prioritas dan plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2023, ini yang telah disusun dan disepakati bersama dengan DPRD," ungkapnya pada Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pengeluaran atau belanja, direncanakan sebesar Rp 1.124.285.024.386.

Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer dan pembiayaan daerah.

Dengan jumlah tersebut kata Hamdam, maka diperkirakan akan terjadi surplus sebesar Rp56.630.675.640.

“Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, maka akan surplus cukup besar," sambungnya.

Baca juga: Anggota DPRD PPU Dorong Masyarakat Manfaatkan Potensi Ekonomi dari Pemindahan IKN

Kata dia, surplus itu nantinya akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman pada PT.SMI, juga untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Danum Taka, sehingga APBD 2023 menjadi seimbang.

"Harapannya pada 2023 nanti APBD kita sudah bisa balance," paparnya.

Eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mampunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2023 mendatang," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved