Berita Penajam Terkini

Kasus Dugaan Korupsi Bronjong di Penajam Paser Utara, Masih Dalam Penyidikan Polisi

Beberapa perkara yang terbilang cukup lama namun masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres PPU yakni terkait kasus dugaan korupsi bronjong

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pengadaan Bronjong yang menemui masalah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Saat ini Polres PPU sedang usut kasus dugaan korupsi pengadaan Bronjong di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Beberapa perkara yang terbilang cukup lama namun masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres PPU yakni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bronjong di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Hal itu seperti diungkapkan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, untuk kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Hal itu karena ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi, seperti dokumen dan pemeriksaan satu saksi.

Baca juga: Butuh Anggaran Rp 17 M untuk Pasang Bronjong di Desa Api-api PPU demi Cegah Abrasi Kian Parah

Terkait Bronjong saat ini masih dalam tahap penyidikan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi.

"Itu juga konsen kita sekarang masih menunggu katanya ada satu saksi yang harus di ambil keterangannya," ungkapnya pada Senin (15/8/2022).

Ia melanjutkan, kendala penyidikan tidak dilakukan segera, karena satu saksi diketahui masih dalam kondisi sakit sehingga menyulitkan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Karena masih sakit itu, kita juga kemarin dapat surat dari dokternya, kita masih menunggu perkembangannya kalau bisa diambil keterangannya dalam waktu dekat ini kita ambil keterangannya," jelasnya.

Baca juga: Penyebab Abrasi Kian Parah di Desa Api-Api PPU karena Bronjong Tak Berfungsi Maksimal

Kapolres mengaku akan proaktif untuk mendatangkan saksi tersebut, agar melengkapi penyidikan serta berkas bagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau perlu kita proaktif datangkan karena itu sebagai saksi dalam kelengkapan untuk berkas yang sudah kita tetapkan jadi tersangka karena itu petunjuk jaksa," katanya.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri PPU, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mosezs Manullang mengatakan bahwa kasus itu bergulir sejak tahun 2019, dan telah menetapkan satu tersangka yakni AS.

"Tahun 2019 itu sudah naik AS, AS itu sudah naik dan sudah sidang dia itu putus tanggal vonisnya pada 19 Agustus 2020 dia kena setahun enam bulan denda Rp75 juta, subsider satu bulan" jelasnya.

Baca juga: Abrasi Kian Parah Terjadi di Desa Api-Api PPU, Bronjong Tak Berfungsi Maksimal

Setelah AS putus dan inkrah karena telah melaksanakan pidananya, kata Mosezs kasus tersebut mencuat lagi kepermukaan lantaran ada dua nama lagi yang diduga terlibat, yakni AD dan SP.

Namun, kasus tidak dapat ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, lantaran ada berkas atau dokumen yang tidak lengkap.

Ini berkasnya pertama kami terima ini 27 Februari 2020 tapi kami sudah kembalikan, alasannya karena hasil penyelidikan mereka tidak lengkap.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved