Berita Penajam Terkini

Kasus Dugaan Korupsi Bronjong di Penajam Paser Utara, Masih Dalam Penyidikan Polisi

Beberapa perkara yang terbilang cukup lama namun masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres PPU yakni terkait kasus dugaan korupsi bronjong

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pengadaan Bronjong yang menemui masalah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Saat ini Polres PPU sedang usut kasus dugaan korupsi pengadaan Bronjong di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.  

"Baik kelengkapan formil dan materil yang tidak lengkap jadi kami kembalikan," sambungnya.

Baca juga: Polres PPU Ringkus Pelaku Pencurian, Tersangka Juga Merupakan Pemakai Narkoba

Berkas formil tersebut berupa berkas perkara yang belum diberi nomor, tanggal serta cap stempel. Padahal harusnya itu dipenuhi sedini mungkin.

Sementara untuk kelengkapan materil kata Mosezs yakni pemeriksaan satu orang saksi yang belum dilakukan oleh pihak polres.

Padahal diakui Mosezs saksi tersebut merupakan saksi kunci atas perkara ini.

"Materil yang kita mintakan, selain P19 untuk SP tanggal 12 Maret 2020 selain itu ada saksi yang tidak diperiksa oleh polres yang menurut kami tim peneliti, tim P16 setelah kami baca berkas keterangan, dia itu kunci," paparnya.

Mengenai hal itu, kata Mosezs pihaknya akan meminta pendapat ahli hukum, terkait pidana dan pertanggungjawabannya nanti sepeti apa.

Baca juga: Kantor Bupati Pemalang serta OPD Digeledah KPK, Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Selain itu, aparat pengawasan internal pemerintah juga diminta untuk ditinjau kembali, agar aturan yang diterapkan bisa berjalan beriringan.

Saksinya tidak diperiksa dan belum dipenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum, terakhir Mei 2021 berkas bolak-balik.

"Kami sudah mengembalikan semua berkas perkara tapi tidak menutup kemungkinan untuk dilimpahkan lagi ke kami, jadi saksinya ini menurut saya yang perlu dikejar dari semua ini dia yang harus menjelaskan semuanya," ujarnya.

Untuk diketahui, kerugian negara atas kasus ini berdasarkan perhitungan BPKP dengan nomor surat 524/PW17/5/2018 tanggal 28 Desember 2018, yakni sebesar Rp2 miliar 887 juta 681 ribu 54 rupiah.

"Itu sudah dibayarkan oleh AS, dan sudah dikembalikan, tapi dinaikkan lagi atas nama SP dan AD. Perkembangannya sejauh ini kita tidak tahu karena di tangani polres tapi kalau dikembalikan akan kami periksa lagi," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved