Berita Penajam Terkini
Kasus Dugaan Korupsi Bronjong di Penajam Paser Utara, Masih Dalam Penyidikan Polisi
Beberapa perkara yang terbilang cukup lama namun masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres PPU yakni terkait kasus dugaan korupsi bronjong
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Beberapa perkara yang terbilang cukup lama namun masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres PPU yakni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bronjong di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Hal itu seperti diungkapkan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ia mengatakan, untuk kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Hal itu karena ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi, seperti dokumen dan pemeriksaan satu saksi.
Baca juga: Butuh Anggaran Rp 17 M untuk Pasang Bronjong di Desa Api-api PPU demi Cegah Abrasi Kian Parah
Terkait Bronjong saat ini masih dalam tahap penyidikan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi.
"Itu juga konsen kita sekarang masih menunggu katanya ada satu saksi yang harus di ambil keterangannya," ungkapnya pada Senin (15/8/2022).
Ia melanjutkan, kendala penyidikan tidak dilakukan segera, karena satu saksi diketahui masih dalam kondisi sakit sehingga menyulitkan penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Karena masih sakit itu, kita juga kemarin dapat surat dari dokternya, kita masih menunggu perkembangannya kalau bisa diambil keterangannya dalam waktu dekat ini kita ambil keterangannya," jelasnya.
Baca juga: Penyebab Abrasi Kian Parah di Desa Api-Api PPU karena Bronjong Tak Berfungsi Maksimal
Kapolres mengaku akan proaktif untuk mendatangkan saksi tersebut, agar melengkapi penyidikan serta berkas bagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau perlu kita proaktif datangkan karena itu sebagai saksi dalam kelengkapan untuk berkas yang sudah kita tetapkan jadi tersangka karena itu petunjuk jaksa," katanya.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri PPU, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mosezs Manullang mengatakan bahwa kasus itu bergulir sejak tahun 2019, dan telah menetapkan satu tersangka yakni AS.
"Tahun 2019 itu sudah naik AS, AS itu sudah naik dan sudah sidang dia itu putus tanggal vonisnya pada 19 Agustus 2020 dia kena setahun enam bulan denda Rp75 juta, subsider satu bulan" jelasnya.
Baca juga: Abrasi Kian Parah Terjadi di Desa Api-Api PPU, Bronjong Tak Berfungsi Maksimal
Setelah AS putus dan inkrah karena telah melaksanakan pidananya, kata Mosezs kasus tersebut mencuat lagi kepermukaan lantaran ada dua nama lagi yang diduga terlibat, yakni AD dan SP.
Namun, kasus tidak dapat ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, lantaran ada berkas atau dokumen yang tidak lengkap.
Ini berkasnya pertama kami terima ini 27 Februari 2020 tapi kami sudah kembalikan, alasannya karena hasil penyelidikan mereka tidak lengkap.
"Baik kelengkapan formil dan materil yang tidak lengkap jadi kami kembalikan," sambungnya.
Baca juga: Polres PPU Ringkus Pelaku Pencurian, Tersangka Juga Merupakan Pemakai Narkoba
Berkas formil tersebut berupa berkas perkara yang belum diberi nomor, tanggal serta cap stempel. Padahal harusnya itu dipenuhi sedini mungkin.
Sementara untuk kelengkapan materil kata Mosezs yakni pemeriksaan satu orang saksi yang belum dilakukan oleh pihak polres.
Padahal diakui Mosezs saksi tersebut merupakan saksi kunci atas perkara ini.
"Materil yang kita mintakan, selain P19 untuk SP tanggal 12 Maret 2020 selain itu ada saksi yang tidak diperiksa oleh polres yang menurut kami tim peneliti, tim P16 setelah kami baca berkas keterangan, dia itu kunci," paparnya.
Mengenai hal itu, kata Mosezs pihaknya akan meminta pendapat ahli hukum, terkait pidana dan pertanggungjawabannya nanti sepeti apa.
Baca juga: Kantor Bupati Pemalang serta OPD Digeledah KPK, Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan
Selain itu, aparat pengawasan internal pemerintah juga diminta untuk ditinjau kembali, agar aturan yang diterapkan bisa berjalan beriringan.
Saksinya tidak diperiksa dan belum dipenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum, terakhir Mei 2021 berkas bolak-balik.
"Kami sudah mengembalikan semua berkas perkara tapi tidak menutup kemungkinan untuk dilimpahkan lagi ke kami, jadi saksinya ini menurut saya yang perlu dikejar dari semua ini dia yang harus menjelaskan semuanya," ujarnya.
Untuk diketahui, kerugian negara atas kasus ini berdasarkan perhitungan BPKP dengan nomor surat 524/PW17/5/2018 tanggal 28 Desember 2018, yakni sebesar Rp2 miliar 887 juta 681 ribu 54 rupiah.
"Itu sudah dibayarkan oleh AS, dan sudah dikembalikan, tapi dinaikkan lagi atas nama SP dan AD. Perkembangannya sejauh ini kita tidak tahu karena di tangani polres tapi kalau dikembalikan akan kami periksa lagi," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bronjong-di-penajam-paser-utara-kaltim.jpg)