Berita Nasional Terkini

Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sopir Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati.

WARTA KOTA/YULIANTO
Sopir sekaligus ART Irjen Ferdy Sambo Kuat Maruf (KM) (kanan) saat mendatangi Komnas HAM Senin (1/8/2022). Kuat Ma'ruf sopir istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati, disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ikut perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga yang merangkap sopir Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

Kuat Ma'ruf diduga ikut serta saat Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut ikut menyaksikan dan membantu saat pembunuhan Brigadir J terjadi.

Baca juga: Tanggal Laporannya Aneh, LPSK Beber Kejanggalan Permohonan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Baca juga: Kenapa Brigadir J Dibunuh? Mahfud MD Sebut Dapat Bocoran Soal Motif Ferdy Sambo: Ini Sensitif

Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati.

Selain menjadi ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Polri menyebut Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kuat Maruf juga disebut menyaksikan kejadian saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kata Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan kronologi Ferdy Sambo tiba dari Magelang hingga merencanakan pembunuhan tersebut pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, kata Taufan, Putri Candrawathi melaporkan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Siapa 3 Jenderal Bintang 3 yang Mundur Bila Ferdy Sambo tak jadi Tersangka? Ini Daftar Komjen Aktif

"Ketika Pak Ferdy Sambo, tiga empat menit kemudian Ibu PC dan rombongan sampai (rumah)," ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

"Ibu PC dan rombongan PCR. Setelah itu, dari keterangan yang kita dapatkan, Ibu PC menjelaskan seluruhnya apa yang terjadi di Magelang," sambung Taufan.

Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo lalu pergi ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ferdy Sambo membicarakan rencana pembunuhan Brigadir J dengan tersangka lainnya.

"Setelah keluar dari rumah itu, menuju rumah dinas."

"Satu jam lebih mereka membicarakan apa yang terjadi di Magelang, dan kemudian merencanakan (pembunuhan) bersama RR dan KM," jelas Taufan.

"Itu pengakuan FS dan pengakuan dari yang lain-lain," lanjut dia.

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sesama Anak Jenderal, Putus dan CLBK

Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka yang dilansir Kompas.com:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman mati.

Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Kirim WhatsApp Kepada Adik Brigadir J dari Magelang

Mengenal Kuat Ma'ruf

Dari seluruh tersangka, hanya Kuat Ma'ruf yang merupakan warga sipil.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Kuat Ma'ruf merupakan ART dan sopir Putri Candrawathi.

"Saudara KM ART merangkap driver juga," ujarnya dalam pesan singkat, Selasa (9/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Kuat Ma'ruf pernah diperiksa oleh Komnas HAM pada 1 Agustus 2022 terkait kasus Brigadir J.

Saat ini, Kuat Ma'ruf ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf Sopir Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Diduga Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved