Berita Nasional Terkini
LPSK Ungkap Putri Candrawathi Alami Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, PTSD Disertai Cemas dan Depresi
LPSK ungkap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami gejala masalah kesehatan jiwa, bisa alami PTSD disertai cemas dan deepresi.
TRIBUNKALTIM.CO - LPSK ungkap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami gejala masalah kesehatan jiwa, bisa alami PTSD disertai cemas dan deepresi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut hingga dua kali pertemuan LPSK dengan Putri Candrawathi, tak membuahkan hasil apapun.
Putri Candrawathi tak bisa diwawancara karena kondisi psikisnya.
Baca juga: Bukan Bu Putri, Pengacara Brigadir J Ungkit Sosok Si Cantik Bantah Motif Ferdy Sambo
Baca juga: Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sopir Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Istri Irjen Ferdy Sambo ini disebut mempunyai gejala masalah kesehatan jiwa.
Kondisi terkini Putri Candrawathi itu diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri Putri Candrawathi.
Kondisi Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.
Putri Candrawathi bisa mengalami kondisi tersebut selama berbulan-bulan.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," ujarnya saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, PTSD adalah gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder.
PTSD merupakan kondisi kesehatan mental yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.
Adapun gejala yang timbul dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, dan pikiran tak terkendali akan peristiwa tersebut.
Baca juga: Bharada E Ditahan di Bareskrim, Susno Duadji di ILC: Tempat Paling Aman, Tapi di Situ Banyak Polisi
Peristiwa yang dimaksud dapat mencakup bencana alam, terlibat dalam perang atau pertempuran militer, penyerangan atau pelecehan fisik secara seksual, dan kecelakaan.
Hasil Pemeriksaan Medis Psikiatri Putri
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan medis psikiatri pada Selasa (9/8/2022) lalu.
"Pemohon (Putri Candrawathi) telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022."
"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Sehingga, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan jika Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," terang Susi.
Baca juga: Laporan Palsu, Putri Candrawathi Dilaporkan Pihak Brigadir J, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo
LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri
Sementara itu, LPSK resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ungkapnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Hasto juga mengatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," jelasnya.
Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodong Putri Candrawathi dengan menggunakan senjata.
Baca juga: Berapa Umur Putri Candrawathi Sekarang? Terjawab Juga Siapa Ayah dari Istri Ferdy Sambo
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Polri, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Bisa Alami PTSD Disertai Depresi