Selasa, 9 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

FAKTA Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Istri Ferdy Sambo Saksi Kunci hingga Prank Pengacara

Fakta Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, jadi saksi kunci hingga lakukan prank.

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
Warta Kota / Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Fakta Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, jadi saksi kunci hingga lakukan prank. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, istri Ferdy Sambo juga jadi saksi kunci hingga disebut prank pengacara.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, kini memasuki babak baru.

Terbaru, polri menetapkan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J yang tak lain merupakan ajudan Ferdy Sambo itu.

Satu orang yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Jadi Pertaruhan Marwah Kepolisian, Kapolri Janji Bongkar Habis Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: BREAKINGNEWS: Sah! Istri Ferdy Sambo Tersangka, Putri Candrawathi di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Dikutip dari Tribunnews.com, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka Putri Caandrawathi.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.

Putri Candrawathi sebagai saksi kunci

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.

"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Resmi jadi Tersangka

Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved