Ibu Kota Negara
Kementerian ATR/BPN Serahkan 4 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan IKN Nusantara kepada Badan Otorita
Kementerian ATR/BPN menyerahkan 4 rencana detail tata ruang kawasan IKN Nusantara kepada Badan Otorita.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan empat dokumen Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) kepada Badan Otorita IKN Nusantara.
Penyerahkan dokumen RDTR kepada Badan Otorita IKN Nusantara ini dilaksanakan Senin (8/8/2022) lalu di Hotel Intercontinental, Jakarta.
Ada empat RDTR yang diserahkan Kementerian ATR/BPN yang diserahkan kepada Badan Otorita IKN Nusantara.
Empat dokumen perencanaan tersebut di antaranya:
- RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
- RDTR WP 5 IKN Timur II.
Baca juga: Pemkab PPU Perlu Siapkan SDM Lokal untuk Bisa Bersaing di IKN
Selanjutnya, keempat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.
Penetapan RDTR ini diamanatkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, untuk itu, sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang, RDTR IKN perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa mengatakan peran RDTR sangat penting karena berperan penting dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang di sebuah wilayah.
"Peran RDTR ini penting, karena RDTR adalah garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Gabriel dalam rilis resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (19/08/2022).
Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibukota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, IKN direncanakan sebagai kota berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.