Ibu Kota Negara
Kementerian ATR/BPN Serahkan 4 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan IKN Nusantara kepada Badan Otorita
Kementerian ATR/BPN menyerahkan 4 rencana detail tata ruang kawasan IKN Nusantara kepada Badan Otorita.
Menurut Gabriel, dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona.
Baca juga: Transportasi IKN akan Tersambung dengan Kota Lain di Kaltim, Bambang Susantono: Sistem Three Cities
“Intensitas dalam dokumen perencanaan juga harus disertai dengan pelayanan infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang tangguh (resilient) dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam," tambah Gabriel.
Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan KLHK
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional ( ATR/BPN ) akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terkait kawasan hutan di IKN Nusantara Kaltim yang belum dilepas.
Diketahui, pembebasan lahan di kawasan IKN Nusantara di Kaltim belum sepenuhnya tuntas, namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional ( ATR/BPN ) yakin masalah ini akan segera selesai.
Salah satunya adalah terkait dengan lahan di kawasan IKN Nusantara Kaltim yang masih berstatus hutan yang belum dilepas.
Namun, Kementerian ATR/BPN tidak menyebutkan luasan lahan hutan yang dimaksud.
Pelepasan status hutan ini akan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ).
Menurut Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) dalam mempercepat proses ini.
Baca juga: Perlu Akses Transportasi Guna Gaet Investor, Tol-Samarinda Bontang dan IKN Tak Masuk PSN
Dalam konferensi pers Selasa (26/7/2022) lalu, Hadi Tjahjanto mengatakan, "Kalau kawasan hutan sudah dilepas dan permasalahan tanah sudah dilepas maka RDTR dan master plan yang dibuat oleh kepala otorita dapat dijalankan."
"Apabila RDTR ini sudah selesai maka tugas kementerian ATR sudah selesai, tinggal menyerahkan kepada kepala otoritas," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Menurut Hadi dalam proses pembangunan IKN, Kementerian ATR/ BPN mendapatkan mandat untuk membatu terkait penyedia lahan dan menyelesaikan RDTR.
Hadi Tjahjanto mengklaim, sejauh ini sebanyak 4 RDTR sudah terselesaikan.
Dijumpai dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian ATR/ BPN, Teguh Hari Prihatono mengatakan hal serupa.
Saat ini kementerian ATR/BPN sedah menyelesaikan RDTR dan penyediaan lahan.