Berita Nasional Terkini
Nasir Djamil di ILC: DPR akan Dalami Lagi Satgasus Merah Putih Terkait Pembentukannya
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil blak-blakan di ILC terkait Satgasus Merah Putih yang pernah dipimpin Irjen Ferdy Sambo kemudian dibubarkan
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat tampil di Indonesia Lawyers Club blak-blakan soal Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo lalu dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (11/8/2022).
Disampaikan Nasir Djamil kepada ILC bahwa Satgasus Merah Putih akan didalami kembali Komisi III DPR terkait pembentukannya.
"Niat dan motivasnya barangkali baik, membantu tugas-tugas Kepolisian sehingga, kemudian apa yang diharapkan itu bisa terwujud," kata Nasir Djamil dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Soal Pengamanan Bharada E di Bareskrim, Susno Duadji di ILC: Kalau Dia Mati, Tanggung Jawab Negara
Terkait adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan Satgasus Merah Putih terutama dalam hal pendanaan atau anggaran, diakui Nasir Djamil kalau hal tersebut juga akan menjadi perhatian atau pembahasan di Komisi III DPR.
Dan ia berharap semoga itu kedepannya bisa dijawab oleh Kapolri dengan baik.
Saat disinggung soal dana operasional Satgasus Merah Putih, Nasir Djamil menyatakan bahwa yang menjadi permasalahanya adalah setelah keputusan Mahkamah Kontitusi, DPR tidak lagi melihat Satuaan Tiga yang terkait dengan anggaran dari Satgasus Merah Putih itu sendiri .
"Maksud saya, Satuan Tiga itu kita bisa mengecek Bang Karni sebenarnya dan memang lama waktunya. Jadi waktu itu ada kecurigaan bahwa seolah-seolah kalau kami mengotak-atik atau melihat Satuan Tiga, kami akan akan mengintervensi atau menitip ini, menitip itu dan lain sebaginya, sehingga kami tidak diberikan lagi untuk melihat Satuan Tiga," ucap M.Nasir Djamil.
Baca juga: Saat Tampil di ILC, Aryanto Sutadi Sebut Kasus Brigadir J Aib Bagi Kepolisian, Ini Alasannya!
Diakuinya, rincian aggaran dari mitra kerja seperti Kepolisian berikan ke Komisi III DPR setelah menerima APBN sebelumnya.
"Misalnya DPR menerima APBN tahun sebelumnya, misalnya kalau kita ingin membahas APBN tahun 2022, 2023 ketika DPR menerima pertanggung jawaban APBN tahun 2022, nah itu baru kemudian mitra kami mengirimkan rincian anggaran yang mereka gunakan selama tahun 2020," ucap Nasir Djamil.
Mengenal Satgasus Merah Putih Satgasus
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/8/2022), Satgasus Merah Putih adalah jabatan non-struktural di kepolisian. Satuan tugas ini dibentuk pada 2017 oleh Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri saat itu.
Pembentukan Satgasus Merah Putih secara resmi tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Satgasus juga berwenang menyelidiki perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Klarifikasi Nasir Djamil di ILC Soal Ketua IPW Dipengaruhi Komisi III DPR atas Kasus Ferdy Sambo
Orang pertama yang menjabat sebagai Kepala Satgasus (Kasatgasus) Merah Putih adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.