Berita Nasional Terkini
Ajudan Inisial D Disebut Sering Hasut Ferdy Sambo Terkait Yosua, Kamaruddin Desak Jadikan Tersangka
Salah seorang ajudan Ferdy Sambo berinisial D disebut sering menghasut Ferdy Sambo terkait Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Salah seorang ajudan Ferdy Sambo berinisial D disebut sering menghasut Ferdy Sambo terkait Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bentuk hasutan ajudan D ini kepada Ferdy Sambo.
Kamaruddin pun mendesak agar ajudan D ini juga dijadikan tersangka.
Baca juga: Aryanto Sutadi di ILC: Ferdy Sambo Sudah Diperingati Tak Pakai Motif Pelecehan pada Kasus Brigadir J
Baca juga: Ternyata Begini Dugaan Peran Putri Candrawathi Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, PC Sempat Nangis
Kamaruddin Simanjuntak menyebut ajudan Ferdy Sambo berinisial D sering melakukan hasutan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sehingga memicu pertengkaran dengan Putri Candrawathi, istrinya.
Kamaruddin mengatakan hasutan yang dilakukan oleh ajudan berinisial D ini berupa memprovokasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan lainnya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dengan cara mengatakan ajudan ini (Brigadir J) pakai parfum sama dengan yang dipakai ibu (Putri Candrawathi). Kemudian menghasut, almarhum ini pernah dia pergoki menembak foto dari pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam."
"Kemudian menghasut Bapak Ferdy Sambo seolah almarhum ini adalah membocorkan rahasia daripada Ferdy Sambo kepada ibu sehingga memicu pertengkaran antara ibu dengan bapak sehingga menyebabkan ibu menjadi sakit," jelasnya dalam Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).
Informasi ini, kata Kamaruddin, diketahuinya lewat bukti yang dimilikinya berupa percakapan via WhatsApp atau WA.
Namun terkait apakah bukti percakapan itu berupa chat atau rekaman telepon, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Itu terekam dalam percakapan ya, percakapan elektronik," tuturnya.
Baca juga: TERBARU Pengakuan Bharada E, Sebut Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin mengaku belum puas terhadap penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Ia pun menginginkan Polri juga menetapkan ajudan inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo). Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo," katanya.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga ART Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi).
Adapun tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bharada E pada Rabu (3/8/2022) lalu dan diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi melalui konferensi pers.
Dikutip dari Tribunnews, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J," kata Andi.
Sementara Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) dan langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konpers di Mabes Polri.
Listyo mengungkapkan Ferdy Sambo berperan sebagai otak dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dirinya mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
Sementara, kata Listyo, Bripka RR turut menyaksikan proses penembakan kepada Brigadir J dan senjatanya digunakan untuk menembak.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo) dengan gunakan senjata milik saudara Bripka R (Bripka RR)," katanya.
Kemudian, terkait peran Kuwat sehingga menjadi tersangka, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
Baca juga: TERUNGKAP Peran Brigjen Hendra di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Benarkah Korban Skenario Ferdy Sambo?
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," katanya pada Rabu (10/8/2022) dikutip dari Warta Kota.
Akibat perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.
Terakhir, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Terseret Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Curhat Seali Syah Jadi Sorotan
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan suaminya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ajudan Inisial D Sering Hasut Ferdy Sambo, Desak Jadikan Tersangka