Berita Nasional Terkini
Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pisahkan dari Kasus Orangtua
Kak Seto minta Polri lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kak Seto meminta agar dipisahkan anak dari kasus orangtuanya
TRIBUNKALTIM.CO - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) meminta agar Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto meminta agar anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipisahkan dari kasus yang menjerat orangtuanya.
Terlebih lagi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui masih memiliki anak yang di bawah umur.
Diketahui rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yang masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Kasus tewasnya pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga menjadi sorotan LPAI.
Khususnya, Kak Seto menyoroti keberadaan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini menjadi tersangka.
Karenanya, Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Minggu (21/8/2022) Kak Seto mengatakan, "Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah."
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Berperan dalam Hilangkan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Ini Ancaman Hukumannya
Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.
"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya.
Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul LPAI Miris, Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diberitakan sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.