Berita Nasional Terkini
Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pisahkan dari Kasus Orangtua
Kak Seto minta Polri lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kak Seto meminta agar dipisahkan anak dari kasus orangtuanya
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka.
Baca juga: HARI INI Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Digelar PDFI, Benarkah Ferdy Sambo Turut Tembak Korban?
Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Ia meminta waktu tujuh hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.
Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah tujuh hari kata dia, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Andi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Baca juga: PENGAKUAN Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali Saat Eksekusi, Komnas HAM Dapat Versi Beda
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.
"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Untuk pasal yang dikenakan ke Putri katanya akan dijelaskan kemudian.
"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.