Berita Kukar Terkini
Penghuni Lapas Tenggarong Melebihi Kapasitas, Sudah Capai Seribu Narapidana
Penyalahgunaan narkotika disebut yang terbanyak dan menyesaki Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyalahgunaan narkotika disebut yang terbanyak dan menyesaki Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengungkapkan, sebanyak 75 persen tahanan yang mendekam di penjara, karena kasus narkoba.
Warga binaan kasus tindak pidana narkotika pun menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas kelebihan kapasitas atau "over crowded".
Padahal, kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong hanya mampu diisi oleh 350 warga binaan.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Kukar Dorong Perempuan Berpolitik
Namun nyatanya jumlah penghuni lapas kini mencapai seribu orang.
"75 persen penghuni Lapas Tenggarong memang dari kasus narkoba," kata Agus kepada TribunKaltim.co belum lama ini.
Dari jumlah prosentase warga binaan Lapas Tenggarong yang terjerat kasus narkotika itu, terdiri dari pengguna, bandar, pengedar, atau penadah.
Baca juga: PT Tunggang Parangan Kebut Pengerjaan Jaringan Internet di Desa Blank Spot Kukar
Kemudian, keterisian Lapas Tenggarong disusul oleh warga binaan yang terjerat oleh kasus kekerasan anak dan kriminal umum.
Disebutkan, Lapas Tenggarong memiliki empat blok yang tersebar di dua lantai. Setiap blok memiliki sembilan sampai 10 kamar. Setiap kamar, dihuni sekitar 40 narapidana.
"Kondisi ini memang tidak ideal. Dengan melihat jumlah penghuni lapas yang berasal dari kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas," imbuhnya.
Kata Agus, momen pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan pemasyarakatan menjadi salah satu langkah bijak.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Optimis 8 Desa Blankspot di Kukar Bisa Nikmati Layanan Internet
Seperti yang dilakukan baru-baru saja, pemerintah memberikan remisi kepada 900 warga binaan Lapas Tenggarong di HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Dari 900 warga binaan yang mendapat Remisi Umum (RU), sebanyak 891 warga binaan mendapatkan RU-1 dan 9 warga binaan lainnya mendapatkan RU-2.
Namun dari 9 warga binaan yang mendapatkan RU-2, tiga di antaranya bebas langsung.
Sementara, 6 warga binaan sisanya, masih menjalani hukuman kurungan karena tidak membayar denda. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.