Berita Samarinda Terkini

7 Bandar Judi di Samarinda Dibekuk Polisi, Raup Untung Jutaan per Hari

Saat ini pemberantasan segala jenis perjudian telah menjadi atensi bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Wakapolresta AKBP Eko Budiarto menunjukkan barang bukti kasus judi online dengan lokasi di jalan Poros Samarinda Bontang, Lempake Samarinda Utara di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (23/8/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini pemberantasan segala jenis perjudian telah menjadi atensi bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keseriusan dalam menanggapi instruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ini juga ditunjukan oleh jajaran Polresta Samarinda yang telah berhasil mengamankan 7 bandar judi dari sejumlah lokasi di Kota Samarinda ini.

"Tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah bandar judi online, togel dan poker," tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Selasa (23/8/2022) siang.

Dia mengemukakan bahwa ketujuh bandar ini diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara dan di Jalan KS Tubun, Gang 7, Kecamatan Samarinda Ulu.

Adapun identitas ketujuh pelaku ini, yakni Agus Prasetya (38), pelaku perjudian online di Jalan Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, yang diamankan pada Jumat (19/8) pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Polres Bontang Bongkar Pratik Judi Online di Marangkayu, 1 Tersangka Diamankan

Lalu ada perjudian togel yakni YH (59) warga Jalan Wiraguna, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kemudian 5 bandar judi poker masing-masing M. Yunus (44), Deni (51), Budi (38), Sultan (51) dan Sarwan (53) warga Jalan Poros Samarinda-Bontang yang juga diamankan pada Jumat (19/8) Pukul 21.00 WITA.

Dia menjelaskan bahwa peran masing-masing pelaku memang sebagai bandar judi yang menerima uang dan rekapan nomor-nomor yang disetorkan dalam bentuk web dan akun.

"Setornya ke bandar utamanya yang ada di Singapura, Sidney (Australia), Taiwan, Hongkong, Jepang, China dan Kamboja. Jadi ini khusus perjudian skema online," bebernya.

Diungkapkannya, dalam praktik judi ini ketujuh bandar tersebut telah beraksi kurang lebih satu tahun belakangan.

Baca juga: Lagi Asyik Merumus Angka, Bandar Judi Togel Online di Kukar Ditangkap Polisi

"Keuntungannya 10 persen. Kalau misal perhari mereka bisa meraup untung sebesar Rp 3 juta," ucapnya merincikan.

"Atas perbuatannya, ketujuh pelaku ini dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved